Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Per Hari 20 Keluarga Cerai, Didominasi TKI

Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tergolong tinggi dengan rata-rata kasus talak/gugat cerai rata-rata mencapai 15-20 kasus per hari.

Bisnis.com, TULUNGAGUNG - Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tergolong tinggi dengan rata-rata kasus talak/gugat cerai rata-rata mencapai 15-20 kasus per hari.

Kasus talak didominasi keluarga TKI, dengan latar belakang masalah perselingkuhan serta faktor ekonomi.

Rasio perceraian itu menurut Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) 1 A Tulungagung, Suyono mengacu berdasar jumlah kasus gugat cerai yang ditangani lembaga selama kurun 2013.

"PA Tulungagung setiap harinya menggelar sekitar 60 sidang perceraian. Sedangkan setiap harinya ada sekitar 15-20 perkara yang masuk, baik itu gugatan perceraian maupun persidangan tanpa lawan," terangnya kepada Antara di Tulungagung, Sabtu (25/1/2014).

Disebutkan, kasus perceraian yang ditangani dan diputus Pengadilan Agama Tulungagung selama kurun 2013 tercatat mencapai 2.959 kasus.

Dari jumlah itu, kasus talak didominasi keluarga TKI, dengan latar belakang masalah perselingkuhan serta faktor ekonomi.

Selebihnya perceraian disebabkan usia pernikahan dini, sehingga hubungan rumah tangga terjadi disharmoni.

"Penyebab tertinggi karena tidak ada tanggung jawab dari pihak suami, kemudian disusul alasan ekonomi, dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang biasanya karena adanya 'pihak ketiga'," papar Suyono.

Tahun ini (2014), angka perceraian di Tulungagung diprediksi meningkat. Selain dipengaruhi masalah klasik seperti faktor ekonomi dan perselingkuhan, konsekwensi penyelenggaraan pemilihan umum disinyalir memicu tingginya depresi sosial.

Para calon legislatif yang gagal lolos dalam perebutan kursi DPR/DPRD maupun "bebotoh" (pejudi) yang kalah bertaruh, berisiko tinggi mengalami ketegangan dalam hubungan keluarga yang mengarah pada perceraian.

"Sampai pekan ketiga Januari (2014) ini saja sudah 227 kasus yang dilaporkan ke pengadilan (agama)," ungkap Suyono.

Kombinasi penyebab perceraian yang sama juga terlihat pada kasus-kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tulungagung pada periode 010, 2011, dan 2012.

Alasan ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga, menurutnya bisa terjadi lantaran pasangan cerai hidup terpisah (bekerja merantau/TKI), perkawinan usia dini, ataupun perselisihan lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper