Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana bersikukuh dirinya tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2011-2012.
Padahal, Sutan disebut dalam dakwaan Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada sidang dakwaan Majelis Tipikor beberapa waktu lalu.
Sutan yang diperiksa oleh penyidik KPK hari ini (23/1/2014), mengatakan tidak ada dana tunjangan hari raya (THR) yang disebut Rudi diserahkannya kepada Sutan, melalui Tri Yulianto. "Nggak ada itu, nggak ada," ujar Sutan saat tiba di KPK hari ini.
Sutan juga membantah dirinya telah membagikan uang THR tersebut kepada anggota DPR lainnya, di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Dia juga mengaku belum mengetahui informasi apa yang akan ditanyakan kepadanya seputar kasus itu oleh penyidik KPK.
KPK memeriksa Sutan sebagai saksi atas tersangka Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Sutan di DPR dan kediamannya di Bogor Jawa Barat.
Selain Sutan, KPK juga menggeledah anggota DPR lainnya yakni Tri Yulianto dan Zainuddin Amali, yang juga sudah diperiksa KPK dua hari lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemanggilan anggota DPR itu untuk mengonfirmasi barang sitaan yang diambil penyidik, dalam penggeledahan sebelumnya.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan selain Sutan, KPK juga memanggil pegawai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elisabeth Arika. Juga untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Saat ini, KPK sudah menetapkan ada empat tersangka dalam kasus Suap SKK Migas. Yakni Waryono Karno, Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.