Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik mempertanyakan penundaan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi hingga 8 bulan, yang menjadikan jarak pembacaan putusan pemilu serentak dan pelaksanaan pemilu 2014 berdekatan.
Mahkamah Konstitusi hari ini memutuskan pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden secara terpisah yang tertuang dalam UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak konstitusional.
Namun, MK menunda pelaksanaan pemilu serentak hingga 2019 dengan alasan waktu persiapan pelaksanaan pemilu 2014 yang tinggal 3 bulan lagi.
Effendi Gazali, pemohon pengujian UU Pilpres tersebut, mengatakan pembacaan putusan MK telah tertunda hingga sejak Mei 2013 atau sekitar 8 bulan.
“Kenapa dilama-lamakan? Jadi dari 9 hakim konstitusi, 8 setuju pada rapat Mei. Ada penundaan 8 bulan,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2014).
Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi School of Government, Fadjroel Rachman mengatakan putusan MK seharusnya dilaksanakan langsung pada 2014.
Permasalahan teknis dan prosedur, menurut dia, tidak bisa menjadi alasan penundaan hak konstitusional rakyat Indonesia hingga 2019.
“Mestinya tidak boleh yang konstitusional dikalahkan oleh yang prosedural atau yang teknis, idealnya seperti itu,” kata Fadjroel.
Kuasa Hukum Effendi, Wakil Kamal mengatakan MK telah menyatakan pemilu terpisah tidak konstitusional, maka penundaan pemilu serentak dari 2014 ke 2019 adalah pelanggaran konstitusi.
“Menurut saya pribadi, pelanggaran serius terhadap konstitusi karena menunda hak warga negara, hak pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan cerdas,” katanya.
Dia merasa KPU tidak akan kesulitan untuk melaksanakan pemilu serentak pada 2014 dengan sedikit menunda waktu pemilu dan menambah persediaan logistik pemilu.
“Saya kira persoalan teknis tinggal ditunda sesungguhnya dua bulan, hanya menambah satu lembar kota suara, saya kira KPU siap,” kata Kamal.
Pileg & Pilpres 2014 Inkonstitusional? Ini Alasannya
Pengamat politik mempertanyakan penundaan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi hingga 8 bulan, yang menjadikan jarak pembacaan putusan pemilu serentak dan pelaksanaan pemilu 2014 berdekatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium