Bisnis.com, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika menyebutkan gelombang pasang air laut (rob) ikut memperparah banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Kebetulan pada 13-16 Januari ini posisi bulan mati, yang berpotensi pasang air laut naik sedang sampai tinggi," kata Kepala Meteorologi Publik BMKG, Prabowo, Rabu (15/1/2014), seperti dikutip Antaranews.
Menurut dia, akibat hujan yang terus mengguyur wilayah Jabodetabek tidak terserap dan mengalir ke permukaan hingga merendam permukiman penduduk ditambah pasang air laut, ketinggian air permukaan makin parah.
BMKG memprediksi pada 13-16 Januari 2014 maksimal pasang naik 1,1 meter sejak pukul 09.00-12.00 WIB, lalu surut pada sore hari.
"Pada 15 Januari masih naik lagi jam 08.00-09.00 WIB, pasang cukup tinggi sampai satu meter".
Selain itu, Jakarta juga memiliki faktor utama terjadinya potensi banjir yakni curah hujan yang tinggi dan kondisi permukaan.
Prabowo menjelaskan, curah hujan dengan intensitas 50 mm-100 mm per hari atau tinggi terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Di samping itu, saat ini juga memasuki periode puncak musim hujan untuk Jabodetabek.
Sementara untuk kondisi permukaan, kecenderungan area resapan di Jakarta berkurang sehingga sisa air yang tidak terserap akan mengalir ke permukaan.
"Ada kecenderungan daerah aliran air di permukaan berkurang bisa karena beberapa hal karena penumpukan sampah, atau wilayah alirannya menyempit karena berubah menjadi permukiman," tuturnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surat Pernyataan Siaga Banjir Jakarta terhitung mulai tanggal 13 Januari hingga 12 Februari 2014.
Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta, status siaga darurat bencana adalah suatu keadaan terdapat potensi bencana, yang merupakan peningkatan eskalasi ancaman yang penentuannya didasarkan atas hasil pemantauan yang akurat oleh instansi yang berwenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata/dampak yang terjadi di masyarakat.
Penetapan status siaga darurat bencana dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atas usul Kepala BNPB/BPBD. Mekanisme ini telah ditempuh BPBD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI sehingga dikeluarkanlah surat Siaga Bencana Banjir Jakarta.