Bisnis-jateng.com, SEMARANG—Jumlah usaha hasil tembakau di wilayah Jawa Tengah anjlok 89% atau setara 2.222 unit selama 6 tahun terakhir seiring dengan bergulirnya kebijakan pemerintah mengenai pengendalian konsumsi rokok.
Kepala Industri Agro, Kimia dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng Ratna Kawuri menyatakan data 2007 mencatat sebanyak 2.500 pabrik rokok di Jateng.
“Dari hasil monitoring, banyak industri kecil golongan III tidak berproduksi karena imbas kebijakan regulasi pengendalian konsumsi rokok. Pada 2013 hanya tersisa 278 unit,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (9/1/2014).
Industri golongan III memproduksi maksimal 300 juta batang rokok per tahun dengan beban pajak 10% sehingga memberatkan kinerja usaha mereka. Bahkan, dalam draf RAPBN 2014, cukai itu berpotensi naik menjadi 20% sehingga makin menghimpit usaha kecil.
Ratna menuturkan sektor industri hasil tembakau menjadi salah satu usaha yang banyak menyerap tenaga kerja langsung. Di Jateng sektor ini tersebar di Kabupaten Kudus, Semarang, Jepara, dan Pati yang mengambil bahan baku dari Temanggung.
Sementara itu, data BPS Jateng per Desember 2013 mencatat kelompok rokok kretek dan tembakau mengalami inflasi 0,29% sedangkan secara year on year (yoy), inflasi sub kelompok tembakau dan minuman beralkohol mencapai 9,39%.