Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengultimatum Asian Agri Group (AAG) untuk segera membayar denda Rp2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak sampai 1 Februari 2014, jika tidak maka akan segera dilakukan eksekusi.
Oleh karena itu, dalam kurun satu tahun sampai Februari 2014 harus membayar denda.
"Sehingga tidak ada kata lain (eksekusi) harus dilakukan oleh jaksa eksekutor, kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kamis (9/1/2014).
Dalam Putusan MA Nomor 2239 tahun 2012, MA menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak Asian Agri dengan tuduhan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
Suwir Laut dihukum 2 tahun penjara dengan syarat dalam 3 tahun tidak dipersalahkan melakukan suatu kejahatan.
Selain itu ada syarat khusus dalam waktu setahun, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri membayar denda dua kali pajak terutang yang keseluruhannya sekitar Rp2,5 triliun.
Dia menjelaskan kejaksaan sendiri sudah melakukan sejumlah panggilan terhadap perusahaan tersebut, namun AAG tidak pernah mematuhinya.
Pada Maret 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melakukan panggilan terhadap 14 perusahaan, ternyata tidak hadir, kemudian pada 8 Januari 2014 melakukan pemanggilan kedua kalinya, namun hanya diwakili oleh penasehat hukumnya.
"Penasehat hukumnya menyatakan keberatan untuk membayar denda itu," katanya.
Dikatakan dia, meski AAG mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) namun tidak mempengaruhi untuk melakukan eksekusi. "Kami mencoba lacak asetnya," katanya.
Diantaranya, di Sumatera Utara tanah seluas 27.000 hektare, di Jambi 31.488,291 ha, Riau 98.209,09 ha, dan kantor 14 perusahaan milik AAG. "Nilainya setara dengan Rp5,3 triliun," katanya.
Pihaknya juga, kata dia, sudah melakukan permintaan pemblokiran atas aset-aset tersebut.
Kejagung pernah menyatakan akan mengirimkan timnya ke London untuk mengecek aset milik PT Asian Agri Group (AAG) yang menurut informasi telah diagunkan di Credit Suisse Bank milik pemerintah Swiss.
"Yang pasti dalam bulan ini, (tim) akan meluncur ke sana untuk membicarakan soal itu," kata Basrief Arief.
Kejagung Ultimatum Asian Agri Sampai 1 Februari 2014
Kejaksaan Agung mengultimatum Asian Agri Group (AAG) untuk segera membayar denda Rp2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak sampai 1 Februari 2014, jika tidak maka akan segera dilakukan eksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Nobel Sastra 2024: Han Kang dan Mimpi-mimpi Buruk Kemanusiaan
2 jam yang lalu
Babak Baru Aneka Tambang (ANTM)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Cegah Pungli Terulang, KPK Rombak Petugas Rutan Lama
35 menit yang lalu
Kejagung Sebut Skandal Sawit KLHK Mirip Kasus Duta Palma Group
2 jam yang lalu