Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan banyaknya aset negara, baik di bawah kementerian / lembaga maupun BUMN / BUMD yang belum bersertifikat menyebabkan tidak optimalnya pemanfaatan aset negara tersebut.
Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN M. Noor Marzuki mengemukakan kepastian legalisasi aset negara mutlak diperlukan untuk mencegah penguasaan aset oleh pihak ketiga.
“Kadangkala masyarakat beralasan aset tersebut misalnya tanah tidak dimanfaatkan oleh pemerintah, makanya mereka manfaatkan. Kalau begini siapa yang lalai?,”ungkapnya di Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Dirinya menguraikan lebih dari 50% aset negara belum memiliki sertifikat, yang tersebar di semua kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda) dan BUMN/BUMD.
Menurutnya, pencatatan aset itu cukup krusial untuk memperoleh kepastian hukum, memudahkan pengawasan, mencegah potensi sengketa dengan pihak ketiga, terjadinya pencatatan ganda, dan tentunya mengurangi kerugian negara.
Kementerian BUMN mencatat total aset BUMN pada 2011 mencapai Rp2.950 triliun dengan rincian Rp610 trilin aset tetap sedangkan sebagian lainnya berupa aset tanah dan bangunan yang bernilai Rp121 triliun.
Untuk itu, BPN berkomitmen untuk mempermudah proses pencatatan aset negara sehingga diharapkan seluruh aset negara dapat terdaftar di BPN guna meningkatkan pengawasan terhadap aset negara dari penguasaan pihak ketiga.
Di lain pihak, anggota Komisi VI DPR RI Refrizal menggarisbawahi banyaknya temuan aset negara misalnya tanah yang ‘nganggur’ sehingga pemanfaatannya kurang optimal.
“Bisa dilihat seperti PT Kereta Api (Persero) yang tanahnya banyak dikuasai masyarakat. Pemanfaatan aset BUMN yang tidak optimal yang menyebabkan inefisensi dan mengakibatkan kerugian bagi BUMN dan negara,”katanya.
Penguasaan oleh pihak ketiga, ungkapnya, juga seringkali berakhir kepada persengketaan, penyerobotan yang proses eksekusinya berjalan lamban mengarah pada kerugian negara.
“Aset-aset yang tidak produktif ini seharusnya dimanfaatkan secara maksimal, nanti kalo sudah disengketakan baru rebut. Ini jelas kelalaian,”imbuhnya.
Tidak hanya permasalahan penngelolaan aset yang tidak optimal, dirinya mengatakan kerugian negara bisa juga disebabkan oleh inefisensi kinerja BUMN yang selama ini banyak merugi, penjualan aset dan privatisasi BUMN serta pengelolaan sumber daya manusia yang tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.