Bisnis.com, SEMARANG--Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjerat mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan penyelewengan subsidi perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar senilai Rp18,4 miliar.
"Selain pidana korupsinya juga dijerat dengan TPPU," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, Rabu (8/1/2014)
Menurut dia, penyidikan terhadap dugaan pencucian uang tersebut berdasarkan Surat Perintah 01/O.3/Fd.2/01/2014.
Ia menuturkan karena sudah masuk ke penyidikan berarti sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Nantinya, lanjut dia, berkas tindak pidana pencucian uang ini akan dijadikan satu dengan tindak pidana korupsinya.
"Berkas jadi satu agar tidak kerja dua kali," tambahnya.
Dalam penyidikan pencucian uang tersebut, ia mengungkapkan tidak menutup adanya tersangka lain.
"Tapi harus ada alat bukti dulu. Nanti tunggu pengembangan penyidikannya," katanya. (Antara)
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Dijerat UU Pencucian Uang
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjerat mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) d
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium