Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Dijerat UU Pencucian Uang

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjerat mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) d
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (tengah)/JIBI
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (tengah)/JIBI

Bisnis.com, SEMARANG--Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjerat mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan penyelewengan subsidi perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar senilai Rp18,4 miliar.

"Selain pidana korupsinya juga dijerat dengan TPPU," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, Rabu (8/1/2014)

Menurut dia, penyidikan terhadap dugaan pencucian uang tersebut berdasarkan Surat Perintah 01/O.3/Fd.2/01/2014.

Ia menuturkan karena sudah masuk ke penyidikan berarti sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Nantinya, lanjut dia, berkas tindak pidana pencucian uang ini akan dijadikan satu dengan tindak pidana korupsinya.

"Berkas jadi satu agar tidak kerja dua kali," tambahnya.

Dalam penyidikan pencucian uang tersebut, ia mengungkapkan tidak menutup adanya tersangka lain.

"Tapi harus ada alat bukti dulu. Nanti tunggu pengembangan penyidikannya," katanya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper