Bisnis. com, JAKARTA--Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Mamun Murod Al-Barbasy menyampaikan permintaan maaf kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, ketika menyambangi Gedung KPK, Selasa( 7/1/2014)) Mamun melontarkan pernyataan mengenai adanya pertemuan Wamenkum dan HAM beserta Wakil Ketua KPK di Cikeas yang dicurigai dilaksanakan untuk membahas nasib Anas.
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Denny Indrayana mendesak Mamun untuk segera meminta maaf kepada pihak-pihak terkait. Apabila dalam waktu 1x24 jam, Mamun belum menyampaikan permintaan maafnya, maka Denny akan segera melayangkan tuntutan ke Polri.
Berikut ini adalah isi permintaan maaf Mamun yang disampaikan dalam pernyataan tertulis.
Kepada Saudara Denny IndrayanaTerkait dengan pernyataan saudara di media massa menyikapi pernyataan saya di Gedung KPK, Selasa, 7 Januari 2014, yang ingin memperkarakan saya (dan Tri Dianto) secara hukum terkait pernyataan saya tersebut, maka bersama ini perlu saya (dan Tri Dianto) sampaikan beberapa hal.
1.Saya menerima informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa pada Senin dinihari antara jam 02.00-04.00 (ralat batas informasi awal jam 14.00), 6 Januari 2014, didapati bahwa Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto berada di Cikeas (kediaman Bapak SBY). Datang dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna Hitam.
Bahkan, menurut informasi yang kami terima belakangan, bukan hanya mereka berdua, tapi ada juga Bapak Djoko Suyanto, Kanda Syarif Hasan dan Mbak Inggrid Kansil.
2.Informasi tersebut secara terbuka kemudian saya sampaikan kepada publik di Gedung KPK, Selasa, 7 Januari 2014, di mana saya hanya menyebut dua nama yaitu Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto.
3.Nawaitu saya membuka informasi tersebut ke ranah publik, semata dengan maksud tabayyun, dengan mempertimbangkan bahwa nama-nama dimaksud saat ini tengah menyandang sebagai pejabat publik, yaitu masing-masing menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Wakil Ketua KPK. Juga secara pribadi saya (dan Tri Dianto) tidak ada kedekatan dengan yang bersangkutan.
4.Tabayyun ini selain sejalan dengan ajaran agama (Islam) yang sejak kecil saya pelajari, bahwa bila mendapat informasi yang masih belum jelas hendaknya tabayyun (buka al-Quran Surat al-Hujurat: 6.Juga karena saya (dan Tri Dianto) ingin mengecek validitas informasi tersebut.
5.Ternyata informasi yang saya (dan Tri Dianto) peroleh dan sampaikan di publik mendapat reaksi berlebihan dari Denny Indrayana dengan menyebut saya telah menebar fitnah dan mencoba untuk memperkarakan saya secara hukum. Bahkan Denny Indrayana sampai mengancam-ancam saya (dan Tri Dianto) bila dalam waktu 1 x 24 tidak juga meminta maaf akan memperkarakannya secara hukum.
6.Terkait ultimatum Denny Indrayana, dan juga dengan kesadaran saya sendiri (dan Tri Dianto), maka melalui surat terbuka ini, saya meminta maaf kepada ke semua nama yang saya sebut. Permintaan maaf ini, saya (dan Tri Dianto) sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan ke-gentle-an saya (dan Tri Dianto) atas apa yang telah saya sampaikan.
7.Meminta maaf (dan memberi maaf) adalah ajaran mulia (lihat al-Quran Surat Ali Imran: 134). Saya (dan Tri Dianto) tidak merasa gengsi untuk meminta maaf, karena intinya bukan soal gengsi, tapi soal mencari kebenaran sejati.
8.Meskipun telah menyampaikan permohonan maaf, namun saya (dan Tri Dianto) tetap akan berusaha mengorek dan mencari data-data terkait dengan informasi yang saya (dan Tri Dianto) terima sebagaimana di sebut di atas.
9.Saya (dan Tri Dianto) tentu akan bergembira bila ada elemen-elemen masyarakat yang bisa membantu untuk mencari alibi atas informasi tersebut. Karena itu, semoga dalam waktu dekat alibi itu terkonfirmasi dengan alat-alat bukti yang lebih valid.
10.Dan apabila setelah melalui proses pencarian data terkait informasi yang saya (dan Tri Dianto) peroleh, ternyata didapati bahwa 'Pertemuan Cikeas' yang dihadiri oleh nama-nama tersebut di atas benar-benar adanya (terjadi), maka saya (dan Tri Dianto) akan menuntut balik hanya kepada Denny Indrayana untuk tidak saja meminta maaf kepada saya (dan Tri Dianto), tapi juga kepada publik (masyarakat luas).
11.Saya (dan Tri Dianto) juga akan menuntut secara hukum agar Denny Indrayana dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.
12.Kepada Denny Indrayana, agar sesuai pernyataannya yang dimuat secara luas di media massa bahwa kalau benar dirinya hadir dalam pertemuan tersebut, maka kekayaan yang dimilikinya akan diberikan seluruhnya kepada saya (dan Tri Dianto), agar melaksanakan janji tersebut.
Juga terkait pernyataannya yang siap mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, juga agar melaksanakan janjinya. Apabila ternyata bukti-bukti terkait Pertemuan Cikeas baru saya (dan Tri Dianto) peroleh dalam posisinya tidak lagi menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, maka saya menuntut agar penghasilannya/gajinya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM sejak 7 Januari 2014 hingga selesainya masa jabatannya diserahkan kepada Panti Asuhan yang nama-namanya akan saya (dan Tri Dianto) tentukan kemudian.