Bisnis.com, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat No.01/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst pada 8 Juli 2013 dengan membebaskan PT Indosat Mega Media (IM2) dari hukuman uang pengganti Rp1,3 triliun.
"Bahwa korporasi sebagai subyek hukum, maka korporasi tersebut harus turut didakwakan. Dalam perkara ini, (IM2) tidak masuk dakwaan, sehingga tidak dapat dihukum bayar uang pengganti," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari, seperti dikutip Antara, Senin (6/1/2013).
Sobari juga mengatakan uang pengganti merupakan pidana tambahan sehingga selalu mengikuti pidana pokok kepada siapa yang dikenakan. "Dengan demikian uang pengganti dalam perkara ini tidak dapat dibebankan kepada PT IM2 sebagai korporasi," tegasnya.
Namun demikian, dalam putusan Pengadilan Tinggi ini justru memperberat hukuman pidana penjara bekas Dirut IM2 Indar Atmanto menjadi delapan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun penjara.
Menurut Sobari, Indar Atmanto terbukti melakukan kejahatan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Tipikor. "Pidananya diperberat jadi 8 tahun penjara denda tetap Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," jelasnya.
Dia mengatakan pemberatan pidana ini karena kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan, yakni diatas Rp1 triliun, sehingga dapat merusak tatanan perekonomian.
"Maka pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut, sehingga pidananya harus ditambahkan dipandang layak dan adil," kata Sobari.
Indar Atmanto terjerat kasus hukum terkait tuduhan penyalahgunaan frekuensi yang dilakukan oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk yang dinilai, jaksa bahwa perjanjian tersebut telah merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.
Dalam kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kominfo) sebagai pihak pemerintah yang terkait langsung dengan kasus ini pun sempat mengeluarkan surat No. 65/M.KOMINFO/2012 tanggal 24 Febuari 2012 untuk mengklarifikasi tuduhan jaksa.
Surat itu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara atas kerjasama IM2 dengan Indosat sehubungan dengan penggunaan jaringan Indosat pada frekuensi 2,1 GHz oleh IM2.
Pengadilan Tinggi Bebaskan IM2 Bayar Uang Pengganti
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat No.01/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst pada 8 Juli 2013 dengan membebaskan PT Indosat Mega Media (IM2) dari hukuman uang pengganti Rp1,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium