Bisnis.com, JERUSSALEM--Komite Menteri Israel Urusan Peraturan, Minggu (29/12/2013), mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencaplok wilayah Palestina, Lembah Jordan yang kini jadi permukiman Yahudi, menjadi bagian resmi dari negara itu.
RUU tersebut, yang masih memerlukan persetujuan dari Knesset (Parlemen Israel), bertentangan dengan usul AS bagi pengaturan keamanan di Lembah Jordan.
UU itu juga mengancam akan menggagalkan perundingan antara Israel dan Palestina, hanya satu pekan sebelum Menlu AS John Kerry dijadwalkan tiba untuk melancarkan upaya baru guna mendorong pembicaraan perdamaian.
Wanita Ketua Komite tersebut Tzipi Livni --yang juga adalah pemimpin perunding Israel dan Palestina-- mengecap RUU tersebut sebagai tak bertanggung-jawab.
Menurutnya 'RUU itu akan membahayakan negara Israel dan mengucilkannya'. Karena itu Livni akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
RUU itu, yang diajukan oleh anggota "Hawkish" di Knesset --Miri Regev, menyerukan "pelaksanaan kedaulatan Israel atas permukiman Yahudi di Lembah Jordan serta tanah Yahudi dan jalan yang menuju ke sana", demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara, Senin (30/12/2013).
Jika RUU tersebut menjadi peraturan, PM Benjamin Netanyahu takkan bisa menerima usul AS untuk mengakui Lembah Jordan sebagai bagian dari negara masa depan Palestina dan mempertahankan kehadiran militer Israel di daerah itu.
"Tujuannya ialah memastikan bahwa pemerintah Israel saat ini terus mempertahankan jalur pertahanan timur negeri ini, seperti yang telah dilakukan pemerintah terdahulu," kata Regev, anggota Partai Likud, pimpinan Netanyahu.
Persetujuan,menurutnya, adalah pernyataan mutlak oleh pemerintah yang mengatakan Lembah Jordan adalah aset strategis bagi keamanan Israel dan akan selamanya berada di dalam genggaman Israel.
Israel menduduki Lembah Jordan, sekitar sepertiga wilayah Tepi Barat Sungai Jordan, dalam Perang Enam Hari 1967.
Palestina menuduh Israel terus mengeksploitasi tanah dan sumber air di Lembah Jordan, jauh lebih besar dibandingkan yang dialami tempat lain di Tepi Barat.
Akibatnya wilayah itu secara de facto dicaplok oleh Israel.
Israel dilaporkan telah menolak usul AS untuk mengizinkan berlanjutnya kehadiran militer Israel di Lembah Jordan berdasarkan kesepakatan perdamaian.
Manuver Israel langsung ditentang Palestina yang berkeras wilayah itu akan menjadi bagian dari negara masa depan mereka.
"Kami tak mengakui RUU ini dan bagi kami ini palsu," kata Saeb Erekat, pemimpin perunding Palestina.
Ini adalah kejahatan perang --yang merusak penyelesaian dua-negara."
Jika Israel melanjutkan rencananya untuk mencaplok Lembah Jordan, kata Erekat, maka pemimpin Palestina mesti melanjutkan upaya untuk bergabung denan 63 lembaga PBB dan internasional termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Israel Sahkan RUU Caplok Lembah Jordan, Palestina Meradang
Komite Menteri Israel Urusan Peraturan, Minggu (29/12/2013), mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencaplok wilayah Palestina, Lembah Jordan yang kini jadi permukiman Yahudi, menjadi bagian resmi dari negara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium