Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 89 narapidana beragama Kristiani, 7 di antaranya napi asing, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, menerima remisi tepat pada saat perayaan Natal.
Kepala Lapas Kerobokan Farid Junaidi mengatakan 120 napi yang diusulkan mendapat remisi, tetapi hanya 89 napi yang dikabulkan.
“Sisanya menyusul paling lambat dua bulan mendatang,” katanya, Rabu (25/12/2013).
Kata Farid di antara napi yang belum mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman adalah terpidana 20 tahun kasus narkoba Schapelle Leigh Corby.
Warga negara Australia itu juga diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Natal tahun ini, namun keputusan belum juga kunjung turun.
Farid menjelaskan Corby diusulkan mendapatkan remisi bersama 13 napi warga negara asing lainnya. “Kami mengusulkan 14 napi asing, tujuh napi di antaranya belum menerima remisi termasuk Corby,” tuturnya.
Kata dia belum turunnya remisi Corby tak lain karena terkait PP No 99 Tahun 2012. Sesuai ketentuan, pengurangan masa hukuman napi kasus narkotika yang hukumannya di atas 5 tahun diputuskan langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Corby adalah terpidana kasus penyelundupan mariyuana 4,2 kg yang divonis bersalah pada sidang Pengadilan Negeri Denpasar 27 Mei 2005.