Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara: Penahanan Ratu Atut tak Wajar

Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya, menilai penahanan kliennya tidak wajar karena pemeriksaan belum masuk substansi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya, menilai penahanan kliennya tidak wajar karena pemeriksaan belum masuk substansi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.

"Kami melihat ada lompatan prosedural, yang menurut kami kurang wajar, tapi ya sudahlah kali ini klien kami kan harus menjalani penahanan," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Menurut Firman, lompatan prosedural yang dimaksud terkait pemeriksaan yang belum masuk substansi atau materi. Ratu Atut baru sekedar menjalani pemeriksaan kesehatan sehingga ia menduga kliennya sudah ditargetkan untuk ditahan.

"Kami sudah menduga ada upaya menarget klien kami. Tapi sudah lah, kami hari ini terpaksa sudah menerima apapun kewenangan KPK, harus kita hormati," jelasnya.

Kondisi Ratu Atut sendiri, lanjut Firman, sedang tidak prima. Tetapi Ratu Atut beritikad baik untuk menghadiri pemeriksaan.

"Tapi rupanya KPK lebih semangat menahan klien kami daripada menghargai sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan Ibu Atut," kata Firman.

Saat ditanya apakah Ratu Atut kecewa terkait penahanannya, Firman tidak membantah.

"Tetapi Bu Atut adalah wanita Banten yang tegar. Dia berusaha menghadapi persoalan ini sebagai srikandi yang selama ini menjadi simbol keluarga, jadi tentu beliau berusaha untuk menghadapi persoalan ini setegar mungkin, se-ksatria mungkin," jelas Firman.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penahanan tersangka berdasarkan dua hal yakni subjektif dan objektif. Alasan subjektif, jelas Johan, dikhawatirkan bisa tersangka bisa mempengaruhi saksi-saksi. Tersangka juga dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti atau tersangka dikhawatirkan bisa melarikan diri.

"Alasan objektifnya seorang yang disangkakan terkait tindak pidana yangg hukumannya di atas 5 tahun maka bisa dilakukan penahanan karena ini dugaan tindak pidana korupsi dengan pasal 6 ayat 1 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 undang-undang korupsi," jelasnya. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper