Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan KPK Buru-buru Menahan Ratu Atut

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak karena dua alasan.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak karena dua alasan.

"Seorang tersangka ditahan penyidik dengan alasan subjektif dan objektif penyidik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Alasan objektif, menurut Johan, karena tindak pidana Atut berasal dari pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-RP750 juta.

"Alasan objektif karena tindak pidana yang disangkakan, hukumannya di atas 5 tahun," ungkap Johan seperti dikutip Antara.

 Adapun alasan subjektif adalah untuk mencegah tersangka dapat mempengaruhi saksi lain.

"Alasan subjektif penyidik menahan adalah pertama dikhawatirkan tersangka bisa mempengaruhi saksi-saksi, yang kedua tersangka juga bisa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka juga bisa dikhawatirkan melarikan diri," tambah Johan.

Atut diketahui mengumpulkan jajarannya yang terlibat dalam sengketa pilkada Lebak di satu rumah di Permata Hijau, Jakarta Selatan beberapa hari belakangan.

KPK menduga bahwa Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka untuk mengurus sengketa pilkada Lebak.

"Artinya Atut menjadi pemberi yang turut serta bersama dengan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) yang juga sudah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka oleh KPK," tambah Johan.

Penahanan Atut ini dilakukan setelah dia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik)  pada 16 Desember 2013.

KPK juga mengindikasikan Atut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, tapi belum mengeluarkan spridik untuk kasus tersebut.

Menurut catatan Bisnis, Badan Pemeriksa Keuangan telah melaporkan setidaknya ada tiga indikasi penyelewenagan dalam pengadaan alat kesehatan provinsi Banten dengan nilai mencapai Rp30 miliar.

Indikasi penyelewengan tersebut, pertama, alat kesehatan tidak lengkap (Rp5,7 miliar). Kedua,  alat kesehatan tidak sesuai dengan spesifikasi (Rp 6,3 miliar). Ketiga,  alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik (Rp18,1 miliar).

Terkait dengan kondisi fisik Atut yang menurut salah satu pengacaranya, TB Sukatma dalam keadaan shock, Johan menyatakan  sebelum proses penahanan ada pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan oleh dokter KPK.

"Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) bisa dilakukan penahanan," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper