Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century (Timwas Century) meminta perpanjangan masa tugas sampai masa bakti anggota DPR Periode 2009-2014 berakhir pada 30 September 2014.
"Sejalan dengan rekomendasi mengenai perlunya DPR meneruskan pengawasan terhadap penyelesaian kasus Bank Century, maka DPR RI perlu memperpanjang masa kerja Timwas Century sampai akhir masa bakti anggota DPR pada 30 September 2014," kata Koordinator Tim Kecil Timwas Century Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Saat menyampaikan laporan Tim Pengawas DPR terhadap tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket DPR tentang pengusutan kasus Bank Century, Fahri mengatakan, DPR masih perlu meneruskan pengawasan penyelesaian penanganan kasus Bank Century untuk menjamin penegakan hukum yang adil.
Dia mengatakan Timwas Century DPR menilai tindak lanjut penegakan hukum untuk kasus Bank Century dalam pelaksanaannya belum memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, katanya, DPR masih perlu melanjutkan pengawasan proses penegakan hukum untuk kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan.
"Tidak hanya itu, DPR masih perlu mengawasi penanganan asset recovery oleh pemerintah, pengembalian dana nasabah PT Antaboga, dan kebijakan legislasi," ujarnya.
Fahri juga menyampaikan usul Fraksi Partai Demokrat untuk menyerahkan tugas Timwas Century DPR kepada komisi-komisi hukum terkait.
Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebelumnya menyatakan masa kerja Timwas Century sebaiknya diakhiri dan tugasnya diserahkan ke komisi terkait di DPR.