Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timwas Century Minta Perpanjangan Masa Tugas

Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century (Timwas Century) meminta perpanjangan masa tugas sampai masa bakti anggota DPR Periode 2009-2014 berakhir pada 30 September 2014.
Ketua Timwas Century Pramono Anung (ketiga kiri) berbincang dengan (kiri ke kanan) Anggota Timwas Century Trimedia Panjaitan, Kapolri Jendral Pol Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, Anggota Timwas Century Candra Wijaya, Syarifuding Suding, Bambang Soesatyo dan Nudirman Munir sebelum rapat Timwas Century di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (11/12/2013). /antara
Ketua Timwas Century Pramono Anung (ketiga kiri) berbincang dengan (kiri ke kanan) Anggota Timwas Century Trimedia Panjaitan, Kapolri Jendral Pol Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, Anggota Timwas Century Candra Wijaya, Syarifuding Suding, Bambang Soesatyo dan Nudirman Munir sebelum rapat Timwas Century di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (11/12/2013). /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century (Timwas Century) meminta perpanjangan masa tugas sampai masa bakti anggota DPR Periode 2009-2014 berakhir pada 30 September 2014.

"Sejalan dengan rekomendasi mengenai perlunya DPR meneruskan pengawasan terhadap penyelesaian kasus Bank Century, maka DPR RI perlu memperpanjang masa kerja Timwas Century sampai akhir masa bakti anggota DPR pada 30 September 2014," kata Koordinator Tim Kecil Timwas Century Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Saat menyampaikan laporan Tim Pengawas DPR terhadap tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket DPR tentang pengusutan kasus Bank Century, Fahri mengatakan,  DPR masih perlu meneruskan pengawasan penyelesaian penanganan kasus Bank Century untuk menjamin penegakan hukum yang adil.

Dia mengatakan Timwas Century DPR menilai tindak lanjut penegakan hukum untuk kasus Bank Century dalam pelaksanaannya belum memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, katanya, DPR masih perlu melanjutkan pengawasan proses penegakan hukum untuk kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan.

"Tidak hanya itu, DPR masih perlu mengawasi penanganan asset recovery oleh pemerintah, pengembalian dana nasabah PT Antaboga, dan kebijakan legislasi," ujarnya.

Fahri juga menyampaikan usul Fraksi Partai Demokrat untuk menyerahkan tugas Timwas Century DPR kepada komisi-komisi hukum terkait.

Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebelumnya menyatakan masa kerja Timwas Century sebaiknya diakhiri dan tugasnya diserahkan ke komisi terkait di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul-nonaktif
Sumber : newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper