Bisnis.com, JAKARTA - Profesor Andi Hamzah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jayabaya menegaskan subjek hukum dalam kasus tindak pidana korupsi adalah pejabat publik, apalagi Indonesia telah meratifikasi UNCAC.
Menurutnya, konsekuensi dari ratifikasi United Nation Convention Agains Corruption (UNCAC)/Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, yang diwujudkan dalam UU Nomor 7 tahun 2006 itu, Indonesia harus tunduk pada konvensi tersebut.
‘’Dalam pasal 19 dan 20 UNCAC secara tegas disampaikan bahwa subyek hukum dalam kasus tindak pidana korupsi adalah public official (pejabat publik), sehingga pihak swasta tidak bisa dimasukkan sebagai subyek hukum kasus korupsi,’’ tegas Andi Hamzah dalam keterangan pers di sela-sela sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa sore (17/12) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK juga menghadirkan terdakwa Budi Santoso. Budi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat simulator SIM. Budi didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830 Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.
Menurut Andi yang juga mantan Ketua Tim Perumus RUU KUHP/KUHAP DPR tersebut, dalam tindak pidana korupsi, selain harus ada subyeknya yaitu pejabat negara, harus ada unsur lain yang yaitu kerugian negara, tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain.
‘’Saya menganalogikan, jika ada swasta yang menjual mobil kepada pemerintah, dengan harga tender yang sudah disepakati, tapi di kemudian hari ternyata ada penjual mobil lain yang memberikan harga promo yang lebih murah, akan ada kerugian negara, karena ada selisih harga antara penjual mobil yang satu dengan yang lain,’’ jelasnya.
Namun, menurut Andi, adanya kerugian negara tersebut tidak bisa serta merta dianggap sebagai perbuatan korupsi. Penyidik harus menggali informasi lebih dalam, apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat publik dengan menyalahgunakan wewenangnya.
Pihak swasta, lanjut Andi, tidak bisa dijerat dengan UU Korupsi, karena dia bukan pejabat publik. Swasta juga tidak memiliki kewenangan, apalagi menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk memperkaya diri dan orang lain.
‘’Lain soal kalau pihak swasta kemudian melakukan wanprestasi, dengan tidak menyerahkan barang sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana telah ditentukan dalam lelang pengadaan barang, maka pihak swasta dapat dituntut dengan tuntutan perdata, serta harus mengembalikan kerugian negara karena barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada,” jelas Andi.
Sidang lanjutan itu sendiri menghadirkan tim saksi ahli dari KPK, saksi ahli dari Universitas Trisakti, Universitas Airlangga, serta Universitas Hasanuddin. Tim saksi ahli KPK menjelaskan tentang adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan simulator SIM. Sedangkan saksi ahli Universitas Trisakti, Unair dan Unhas, menjelaskan tentang subyek hukum yang dapat dijerat dengan UU korupsi.
Kasus Simulator SIM, Subjek Hukum UU Korupsi adalah Pejabat Publik
Profesor Andi Hamzah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jayabaya menegaskan subjek hukum dalam kasus tindak pidana korupsi adalah pejabat publik, apalagi Indonesia telah meratifikasi UNCAC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium