Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY: Peppu MK tak Pengaruhi Proses Uji Materiil UU Pilpres

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono percaya Mahkamah Konstitusi bisa memisahkan proses uji materiil UU Pemilihan Presiden dari dinamika politik di DPR soal penetapan Perppu MK sebagai UU.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono percaya Mahkamah Konstitusi bisa memisahkan proses uji materiil UU Pemilihan Presiden dari dinamika politik di DPR soal penetapan Perppu MK sebagai UU.

Presiden menegaskan tidak ada kepentingan politik yang melatarbelakangi penerbitan Perppu MK, selain upaya pemerintah menjaga kepercayaan publik atas kemampuan MK menjalankan tugas dan wewenang konstitusionalnya.

Dia membantah rumor dan pendapat yang menuding pemerintah Perppu MK dilatarbelakangi kepentingan politik terkait beberapa perkara yang sedang ditangani MK, termasuk judicial review terhadap UU Pemilihan Presiden.

"Perppu ini tidak retroaktif, tujuannya adalah memperkuat, menjaga wibawa dan juga mengembalikan trust masyarakat terhadap MK," kata Presiden, Rabu (18/12/2013).

Sebaliknya, SBY yakin para hakim konstitusi mampu memisahkan perdebatan politik terkait Perppu MK dan proses pertimbangan pengambilan putusan perkara yang ditangani MK, termasuk gugatan atas UU Pilpres.

"Saya percaya kepada MK lembaga terhormat, yang tentu tidak mencampuradukkan apapun. [Itu] sesuatu yang terpisah, Perppu [dan] putusan MK terhadap judicial review tentang UU Pilpres itu sesuatu yang lain," kata SBY.

Kepala Negara menegaskan pemerintah akan menjalankan putusan apapun yang diambil MK, sesuai sistem kenegaraan yang diatur dalam UUD. Pemerintah juga menyerahkan keputusan mengenai perubahan Perppu MK menjadi UU kepada DPR.

"Adalah menjadi hak konstitusional DPR RI apakah bersetuju atau tidak setuju dengan Perppu yang telah dikeluarkan oleh Presiden. Ini adalah ketentuan dalam konstitusi kita UUD 1945," kata SBY.

Perppu MK dikeluarkan pemerintah pascapenangkapan Akil Mochtar, yang saat itu menjabat Ketua MK, oleh KPK atas tuduhan kasus suap.

Perppu no. 1/2013 tentang MK mengubah beberapa pasal dari UU MK yang mengatur mekanisme seleksi hakim konstitusi dan sistem pengawasan terhadap MK dan hakim konstitusi.

Salah satu pasal dalam Perppu MK menginstruksikan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk oleh MK dan Komisi Yudisial sebagai badan pengawas MK.

Adapun, judicial review UU Pilpres saat ini masih dalam proses persidangan di MK. Pengaju gugatan atas beleid tersebut terutama menghendaki perubahan atas batas minimal perolehan suara bagi partai politik yang berhak mengajukan calon presiden.

Gugatan atas UU Pilpres antara lain diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, petinggi Partai Bulan Bintang. Ketua MK saat ini, Hamdan Zoelva, merupakan bekas anggota partai tersebut sebelum terpilih sebagai hakim konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper