Bisnis.com, JAKARTA—Setelah melakukan pembongkaran vila di kawasan puncak, Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar tata ruang.
Di samping itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga meminta pemda dapat segera mengupayakan proses penghijauan kembali pada area yang sudah dibongkar. Menurutnya, untuk tahapan awal, apa yang dilakukan pemda sudah tepat.
Meskipun begitu, sambungnya, jumlah vila atau bangunan yang didirikan di atas daerah resapan air sangat banyak dengan jumlah lebih dari 400 bangunan.
Oleh sebab itu, perlu disediakan anggaran yang lebih besar lagi untuk penanganan hal ini pada tahun depan.
“Pembongkaran vila ini sebetulnya sudah sangat terlambat. Tapi dari pada tidak dilakukan sama sekali, ya lebih baik terlambat. Yang harus diperhatikan adalah pemda harus dapat memastikan tidak ada pembangunan kembali pada wilayah tersebut,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (17/12/2013).
Jenis pelanggaran seperti ini sudah umum terjadi di kawasan Jabodetabek. Banyak bangunan berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Khusus di Bogor, hutan lindung, kawasan hijau, perkebunan, atau daerah pertanian, banyak dimanfaatkan untuk pembangunan yang tidak sesuai peruntukan lahan.
Selama ini, jelasnya, pelaksanaan UU No. 26/2007 tentang Tata Ruang belum berjalan. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran tata ruang, baik dari pemberi izin, pemohon izin, atau pelaksana.
Sampai saat ini pemda Kabupaten Bogor telah membongkar sekitar 90 unit villa yang belum mempunyai izin mendirikan bangunan. Adapun jumlah pelanggaran diperkirakan mencapai lebih dari 300 unit.