Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menilai presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 9 UU Pilpres bertentangan dengan Pasal 6A UUD 1945. Melalui uji materi UU Pilpres ini, Yusril ingin mengembalikan esensi pemilihan presiden sesuai UUD 1945. Bila dikabulkan MK, akan muncul banyak calon presiden alternatif dari seluruh partai.
Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah Ketua MK Hamdan Zoelva dapat mempertahankan independensinya. Karena sebelum menjabat sebagai Hakim MK, dia pernah berpolitik di PBB.
Menanggapi hal tersebut, peneliti atau pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan bahwa kekhawatiran terhadap independensi Ketua MK terkait pengajuan gugatan Yusril ini tidak perlu terjadi.
“Selama ini Yusril kan sudah sering mengajukian judicial review ke MK dan sering menang, padahal Ketua MK saat itu bukanlah Hamdan Zoelva,” kata Siti kepada Bisnis, Jumat (13/12/2013).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa gugatan Yusril bisa saja dikabulkan oleh MK, asalkan legal standing dan argumentasinya kuat dan berdasarkan konstitusi. Dia juga berpendapat bahwa rencana mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut dalam mengajukan uji materi terhadap UU Pilpres ini ke MK akan banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk partai politik tertentu, karena mereka dapat mengajukan calon presidennya tanpa menunggu hasil pemilu legislatif.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa LIPI telah melakukan penelitian terkait pemilu yang ideal. Menurutnya, berdasarkan penelitian LIPI tentang pemilu ideal, LIPI mengajukan rekomendasi bahwa pemilihan presiden akan lebih baik jika pelaksanaannya didahulukan dari pemilu legislatif.