Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembagian THR SKK Migas Akan Jadi Penyelidikan Baru KPK

Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kepada sejumlah anggota Komisi VII DPR RI bisa menjadi penyelidikan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kepada sejumlah anggota Komisi VII DPR RI bisa menjadi penyelidikan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan dan Penindakan Adnan Pandu Praja di sela-sela acara Pekan Antikorupsi 2013 di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2013)

"Tetapi sekarang ini kan masih persidangan. Nanti setelah di persidangan semua terungkap, baru kan kelihatan peranannya," tuturnya.

Sebelumnya, dalam persidangan untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku telah memberikan uang THR kepada Komisi VII DPR sebanyak 200.000 dolar AS melalui anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto.

Menurut Pandu, keterangan dari Rudi akan terus digali sehingga apabila nanti hal tersebut terbukti benar, maka akan menjadi bahan penyelidikan baru KPK.

"Biasanya kan begitu, yang berjamaah seperti kasus cek pelawat DPR itu kan juga begitu,"  tuturnya.

Ketua KPK Abraham Samad pun memastikan pengakuan Rudi akan disempurnakan dengan keterangan lain. KPK juga terus mendalami dugaan aliran dana kasus korupsi SKK Migas kepada sejumlah anggota Komisi VII DPR.

Pada 27 November 2013, KPK telah menggali keterangan dari Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rudi selama lima jam. Saat itu Sutan membantah menerima THR dari Rudi di awal bulan puasa tahun 2013.

KPK juga telah memeriksa Tri Yulianto pada 6 Desember 2013 di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Sebelumnya politisi Partai Demokrat itu tidak dapat memenuhi panggilan pertama dari KPK. Tri Yulianti diperiksa di rumah sakit karena yang bersangkutan harus rawat inap setelah menjalani operasi tumor prostat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper