Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap SKK Migas: Berkas Perkara Rudi Rubiandini Naik ke Penuntutan

Berkas perkara mantan Kepala Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang menjadi tersangka dalam kasus suap naik ke tahap penuntutan.
/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Berkas perkara mantan Kepala Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang menjadi tersangka dalam kasus suap naik ke tahap penuntutan.

"Benar hari ini RR (Rudi Rubiandini) P21, berkas yang bersangkutan naik ke penuntutan," kata Juru Bicara Komisi Pemerantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Selasa (10/12/2013)

Jaksa penuntut umum KPK punya waktu 14 hari setelah hari ini untuk mempersiapkan sudat dakwaan untuk Rudi.

KPK menetapkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.

Pasca penangkapan Rudi, KPK menggeledah sejumlah tempat lain yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryonno Karno dan menyita uang US$200.000, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai $Sin127.000, US$90.000 dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang US$350 di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, US$Sin60.000, US$2 .000 dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Atas perbuatan tersebut, KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK juga menetapkan Rudi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama dengan Deviardi sejak 12 November 2013 dengan sangkaan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper