Bisnis.com, MATARAM--Sebanyak 236 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri karena berbagai kasus dan sekitar 80 persen di antaranya terkait kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
"Ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut tersebar di berbagai negara seperti di Arab Saudi 37 orang, Malaysia 173 orang, China 19 orang sisanya di Iran dan Singapura," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak di Mataram, Senin (9/12/2013)
Kehadiran Tatang di Mataram, Nusa Tenggara Barat, untuk mengikuti Rakor Penanganan Kasus WNI/TKI bermasalah di Luar Negeri yang berlangsung hingga 10 Desember 2013.
Sementara jumlah WNI yang berhasil diselamatkan atau lolos dari hukuman mati tercatat 162 orang tersebar di berbagai negara, seperti Malaysia dan Arab Saudi. "Mereka berhasil diselamatkan karena pemerintah terus berjuang di samping adanya pengacara khusus."
Ia mengatakan biasanya jika ada salah satu WNI atau TKI yang terancam dihukum mati, pasti semua ribut bahkan sejumlah partai politik ingin seolah-olah menjadi pahlawan.
"Dalam penanganan kasus WNI terancam hukuman mati tersebut tidak perlu sendiri-sendiri, tapi kita ingin duduk bersama, sehingga permasalahan cepat selesai," katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Luar Negeri, Duta Besar Muhammad Ibnu Said menjelaskan jumlah kasus WNI/TKI di luar negeri pada tahun 2012 tercatat 12.218 kasus dengan tingkat penyelesaian 76,86 persen sementara pada tahun 2013 hingga September tercatat 12.967 kasus dengan penyelesaian 73,09 persen.
Dengan banyaknya kasus tersebut, maka Kementerian Luar Negeri ingin memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah asal TKI termasuk NTB yang termasuk daerah nomor dua setelah Jawa Timur dalam pengiriman TKI ke luar negeri.
Untuk itu, Rapat Koordinasi itu dilaksanakan di NTB diikuti wakil-wakil pemerintah daerah dari sejumlah basis TKI di Indonesia Bagian Timur, yakni NTB, NTT, Bali, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
"Tujuan pertemuan adalah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kemlu yang merupakan garda terdepan perlindungan WNI di luar negeri dan memangku kepentingan terkait di daerah," katanya. (Antara)
236 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Sebanyak 236 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri karena berbagai kasus dan sekitar 80 persen di antaranya terkait kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
37 menit yang lalu
KALEIDOSKOP 2024: Asuransi Bersiap Spin Off Unit Usaha Syariah
4 jam yang lalu
Prospek Menjanjikan BSI (BRIS) Jadi Bank Emas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu