Bisnis.com, SUMBAWA BESAR - Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan 322 batang kayu jati olahan yang diduga berasal dari hutan di kawasan Plampang dan Labangka.
Kepala Seksi (Kasi) Pengamanan Hutan, yang juga Komandan Polhut Adnan mengatakan pengamanan 322 batang kayu jati olahan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Ada satu truk kayu yang diangkut dari wilayah Kecamatan Plampang menuju Sumbawa, Senin (2/12/2013) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.
"Saat dicegat dan diperiksa Pos Polhut Serading, Kecamatan Moyo Hilir, pemilik kayu hanya menunjukkan dokumen berupa nota dari UD Balong Niat yang diterbitkan 1 Desember 2013," kata Adnan seperti dikutip Antara, Rabu (4/12/2013).
Pada dokumen tertera data bahwa jumlah kayu mencapai 322 batang, terdiri dari 260 batang kusen sepanjang 2 meter, lebar 14 cm dan tebal 7 cm. Sedang 62 batang ram masing-masing sepanjang 2 meter, lebar 20 cm dan tebal 4 cm.
Menurutnya, hal ini patut dicurigai karena ada indikasi kalau kayu yang diakui sebagai milik Ade Idamansyah, anak dari pemilik UD Dua Putra yang beralamat di Kelurahan Brang Biji Sumbawa sebagai lokasi tujuan itu, bukan berasal dari gudang perusahaan.
"Ada kecurigaan kayu bukan berasal dari gudang UD Balong Niat, tapi diambil dari tempat lain," ungkapnya. Dia mengatakan kayu olahan itu dalam bentuk kusen dan ram itu diangkut menggunakan truk yang dikemudikan oknum polisi berinisial GT.
Oknum polisi itu mengaku bukan sebagai pemilik kayu, melainkan pemilik truk yang disewa untuk mengangkut kayu. Disebutkan Sugeng, untuk memastikan kebenaran informasi, pihaknya akan memeriksa pemilik perusahaan (UD Balong Niat) yang mengeluarkan nota, sopir maupun pemilik kayu.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan kayu itu bukan dari perusahaan, tim Polhut akan turun ke lokasi asal kayu untuk melakukan lacak balak.
"Kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Untuk sementara kayu dan truknya diamankan," ujarnya.