Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan ulang anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini.
"Tri Yulianto, anggota DPR RI Komisi VII Faksi Demokrat tidak hadir hari ini, penyidik mengatakan akan segera dikirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini) untuk Jumat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (28/11), Rudi mengaku mendapatkan uang sebesar US$300.000 dari pelatih golfnya Deviardi, sebanyak US$200.000 diberikan sebagai THR ke Komisi VII melalui Tri Yulianto asal fraksi Partai Demokrat.
KPK pada Selasa (3/12/2013) juga menuliskan nama Tri sebagai saksi, namun belakangan Johan mengatakan jadwal tersebut keliru karena Tri seharusnya diperiksa hari ini, tapi pada jadwal pemeriksaan hari ini Tri ternyata tidak memenuhi panggilan.
Seusai memberikan ceramah dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pernyataan Rudi dalam sidang mengenai THR tersebut dipakai KPK untuk mengembangkan ke proses selanjutnya.
"(Pernyataan) ini bisa dipakai oleh KPK untuk mengembangkan proses selanjutnya bagaimana pengembangan lebih lanjut, sekarang sudah masuk dalam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) KPK, dan ini semakin kuat karena dikemukakan di bawah sumpah, tapi kita perlu keterangan lainnya, mengklarifikasi, melengkapi dan menyempurnakan agar bisa disebut sebagai bukti permulaan yang cukup," tutur Bambang.
Artinya KPK sedang mengembangkan kejahatan lain Rudi dalam perkara pencucian uang, selain dugaan suap yang diduga diterima dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS.
Terkait pemeriksaan Widodo yang berkewarganegaraan Singapura, KPK mengaku sedang mengupayakannya. (Antara)
Suap SKK Migas: KPK Panggil Ulang Anggota DPR Tri Yulianto
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan ulang anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
16 menit yang lalu
BlackRock Tancap Gas di Saham Antam (ANTM) Jelang Akhir Tahun
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
Polisi Bakal Miskinkan & Kenakan Pasal Korupsi ke Pelaku Judol Komdigi
26 menit yang lalu
Pesawat Kargo DHL Jatuh di Lithuania, Satu Orang Tewas
44 menit yang lalu
TNI Kerahkan 169.369 Personel untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
49 menit yang lalu
Panglima Pastikan Prajurit Ikut Pilkada 2024 Telah Mundur dari TNI
58 menit yang lalu