Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap SKK Migas: KPK Dalami Pemberian THR ke Komisi VII DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami penerimaan Tunjangan Hari Raya ke anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat seperti yang disampaikan oleh mantan Kepala Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami penerimaan Tunjangan Hari Raya ke anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat seperti yang disampaikan oleh mantan Kepala Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Pada kasus SKK Migas, kita masih lakukan pendalaman terutama soal ada uang yang mengalir ke Komisi VII, penyidik masih mendalami, kami ingin tahu lebih rinci apa betul ada uang yang mengalir yang sifatnya THR ke Komisi VII," kata Ketua KPK Abraham Samad seusai membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Rabu (4/12/2013)

Pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (28/11), Rudi mengaku mendapatkan uang sebesar 300 ribu dolar AS dari pelatih golfnya Deviardi, sebanyak US$200.000 diberikan sebagai THR ke Komisi VII melalui Tri Yulianto asal fraksi Partai Demokrat.

"Misalnya dari verifikasi KPK menemukan ada bukti aliran masuk ke Komisi VII maka anggota DPR yang menerima itu akan segera dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan, kami ingin mengetahui apakah uang yang mengalir itu didapatkan dengan cara tidak sah," tambahnya.

Artinya, menurut Abraham, KPK akan memeriksa anggota Komisi VII yang diduga menerima THR tersebut.

"Yang jelas, anggota Komisi VII disinyalir mendapatkan THR akan diminta keterangannya oleh KPK agar mereka bisa membuktikan apakah mereka benar terima atau tidak, kalau ternyata mereka terima, maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab secara hukum," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pada Senin (2/12/2013).

Jero pada pemeriksaan itu mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengawas SKK Migas.

Menurutnya, Komisi Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap program-program strategis di SKK Migas.

"Misalnya kalau pengajuan rencana kerja dan anggaran tahunan itu SKK Migas harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas, kemudian kalau pengangkatan dan pergantian pimpinan SKK migas di luar ketuanya, itu juga harus mendapat persetujuan Komisi Pengawas,"  tuturnya. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper