Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak memiliki beban psikologis untuk memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko yang disebut-sebut masuk dalam berita acara pidana pemeriksaan tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Misalkan ada nama-nama itu (Moeldoko) dan kita butuhkan maka yang bersangkutan akan kita panggil. Jadi, KPK tidak punya kendala teknis dan juga kendala psikologis untuk memanggil para petinggi itu," kata Ketua KPK, Abraham Samad sesaat sebelum mengisi diskusi Partai Politik di Tengah Pusaran Korupsi dalam kegiatan diskusi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem, di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2013)
Ia mengaku hingga kini belum melihat BAP Rudi Rubiandini secara keseluruhan. Keterangan Rudi pun baru bersifat berdiri sendiri. "Hingga kini, KPK pun masih mendalami keterangan Menteri ESDM Jero Wacik guna lakukan sinkronisasi antara keterangan yang satu dengan lainnya."
Nama Panglima TNI Jenderal (TNI) Moeldoko disebut-sebut dalam BAP tersangka kasus dugaan suap SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK pun memeriksa sejumlah pihak untuk membuktikan keterlibatan Moeldoko dalam kasus tersebut.
Dari BAP yang beredar di kalangan wartawan, nama mantan KSAD Jenderal Moeldoko itu disebut-sebut bertemu dengan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Gambir dan rumah dinas Moeldoko, Jalan Denpasar.
Ketika ditanya soal rencana pemeriksaan Edhie Baskoro (Ibas) dalam kasus SKK Migas, Abraham menambahkan,Ibas seringkali disebutkan dalam kasus ini, namun tak ada dalam BAP.
"Ini yang saya perlu clearkan saksi menyebut-nyebut orang, tapi tidak dalam BAP. Jadi saya tegaskan yang kita tindaklanjuti hanya dalam BAP saja," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menegaskan, tidak ada toleransi bagi setiap pelaku korupsi di Indonesia, termasuk, apabila praktik korupsi tersebut dilakukan legislator dari partainya.
"NasDem tidak akan lakukan pembelaan hukum kepada kader yang korup," tuturnya. (Antara)
Suap SKK Migas: KPK tak Punya Beban untuk Panggil Jenderal Moeldoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak memiliki beban psikologis untuk memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko yang disebut-sebut masuk dalam berita acara pidana pemeriksaan tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
30 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
57 menit yang lalu