Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik selaku Ketua Komisi Pengawas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Ada beberapa pertanyaan disampaikan kepada saya, satu adalah tugas Komisi Pengawas SKK migas, itu yang ditanyakan," kata Jero seusai diperiksa KPK sekitar delapan jam di Jakarta, Senin (2/12/2013).
Jero menjadi saksi untuk kasus suap kegiatan SKK Migas tahun 2012-2013 untuk tersangka mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
Menurutnya, Komisi Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap program-program strategis di SKK Migas.
"Misalnya kalau pengajuan rencana kerja dan anggaran tahunan itu SKK Migas harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas, kemudian kalau pengangkatan dan pergantian pimpinan SKK migas di luar ketuanya, itu juga harus mendapat persetujuan Komisi Pengawas," paparnya.
Namun terkait hal operasional SKK Migas, Jero mengaku hal tersebut merupakan wewenang penuh lembaga tersebut.
"Kalau hal operasional, seperti tender atau hal-hal operasional lain operasional itu adalah kewenangan penuh kepala SKK Migas," jelas Jero.
Namun, dia tidak menjelaskan mengenai uang US$200.000 yang ditemukan KPK dalam penggeledahan di ruang Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno pasca\penangkapan Rudi Rubiandini.
"Uang US$200 di ruang Sekjen itu tadi tidak ditanyakan kepada saya," kata Jero.
Padahal sebelumnya Jero mengaku bahwa uang itu adalah uang operasional Kementerian ESDM. "Itu sudah saya ralat waktu itu, Pak Sekjen juga sudah diperiksa jadi serahkan saja ke KPK."
Suap SKK Migas: KPK Dalami Peran Jero Wacik Selaku Ketua Komisi Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik selaku Ketua Komisi Pengawas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
32 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
59 menit yang lalu