Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rektor Unsoed Didakwa Korupsi Dana CSR

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono didakwa mengorupsi dana CSR program PT Aneka Tambang (Antam) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,14 miliar.
Rektor Universitas Soedirman Edy Yuwono/Unsoed
Rektor Universitas Soedirman Edy Yuwono/Unsoed

Bisnis.com, SEMARANG--Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono didakwa mengorupsi dana CSR program PT Aneka Tambang (Antam) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,14 miliar.

Edy disidang bersama dua bawahannya, masing-masing Pelaksana Tugas Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/11/2013).

Jaksa Penuntut Umum Hasan Nurodin Achmad dalam dakwaannya mengungkapkan kasus dugaan korupsi tersebut berawal kerja sama proyek lahan pertanian terpadu bekas reklamasi kawasan tambang pasir besi dengan PT Antam di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

"Program pemberdayaan masyarakat bekerja sama dengan PT Antam dengan nilai dana hibah sebesar Rp5,8 miliar," katanya.

Dana bantuan hibah yang tidak masuk dalam rencana anggaran Unsoed Purwokerto itu dicairkan dalam tiga termin. Dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, terdapat transfer dana yang tidak untuk keperluan kegiatan program pemberdayaan masyarakat itu.

BPKP menghitung kerugian negara karena perbuatan ketiga terdakwa mencapai Rp2,14 miliar.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa, ketiga terdakwa langsung mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya, Sugeng Riyadi.

Menurut Sugeng, kasus yang dihadapi ketiga terdakwa tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata. "Jaksa dan auditor BPKP tidak paham keberadaan kerangka acuan kerja proyek kerja sama dengan PT Antam tersebut."

Kerangka acuan kerja (KAK), lanjutnya, bukan dokumen kerja yang perinci sehingga tidak bisa dijerat dalam kasus hukum.

Usai penyampaian pembelaan, Hakim Ketua Erentuah Damanik memberi kesempatan jaksa penuntut umum untuk menanggapi pembelaan terdakwa pada sidang selanjutnya, 5 Desember 2013. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper