Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengesahkan RUU administrasi kependudukan tersebut pada rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (26/11/2013).
"Kami menyetujui RUU perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, demi terwujudnya sistem administrasi kependudukan yang lebih yang lebih efisien," ujar Priyo ketika memimpin Rapat Paripurna.
Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo mengatakan berdasarkan keputusan dalam rapat intren Komisi II telah disepakati agar RUU Administrasi Penduduk diselesaikan pada awal persidangan periode II.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan RUU tersebut merupakan bagian dari 11 RUU prioritas tahun 2013 yang harus segera diselesaikan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Komisi II telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan, serta melibatkan pandangan sejumlah fraksi dalam pengambilan keputusan.
"Pengesahan RUU perubahan atas UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya data kependudukan yang lebih baik untuk menciptakan demokrasi yang lebih baik di Indonesia,"jelasnya.
Menteri Dalam Negeri, Gamawam Fauzi yang dijumpai seusai menghadiri rapat paripurna menyatakan siap menjalankan peraturan dalam RUU Adminitrasi Kependudukan yang baru saja disahkan oleh DPR.
Menurutnya, Kemendagri akan mengumpulkan kepala dinas dari berbagai daerah untuk mensosialisasikan terkait peraturan-peraturan baru tersebut. Selain itu, Kemendagri mengaku siap menerima laporan, jika ada petugasnya yang melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya.
Pihaknya juga menyatakan siap menjemput bola dan mendatangi berbagai tempat publik seperti sekolah, pesantren, pekantoran dan tempat-tempat publik lainnya.
"Kami akan secara langsung mendatangi tempat-tempat publik untuk mengecek siapa yang belum memiliki identitas penduduk, karena identitas penduduk ini kan bukan hanya KTP saja, tapi ada juga akte dan kartu keluarga," ungkapnya.