Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum turut tergugat I, PT Cabot Indonesia mengklaim tergugat Ronny Soemantri masih menjabat sebagai Presiden Direktur PT Cabot Indonesia berkaitan dengan pergantian direksi dan komisaris perusahaan tersebut.
“Penggugat masih tetap menjabat sebagai Presiden Direktur turut tergugat I, PT. Cabot Indonesia pada saat menuangkan Berita Aca ra Rapat PT CCI pada 6 Februari 1996 ke Akta 92/1996 di hadapan turut tergugat IV, Aryanti Artasari [Notaris] karena surat BKPM No.111/1996 yang merupakan syarat efektifnya pergantian direksi dan komisaris baru terpenuhi setelah pembuatan Akta No.92/1996,” ujar pengacara M.Kenny Rizky Daeng Macallo sebagai kuasa hukum turut terugat I, PT Cabot Indonesia yang juga kuasa hokum turut tergugat II, turut tergugat VII dan turut tergugat VIII dalam jawabannya di
Penga dilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).
Menurutnya, adanya fakta bahwa tergugat masih dalam kapasitas sebagai Presiden Direktur turut tergugat I, gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituangkan dalam gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan.
Sebelumnya, penggugat Lili Soemantri, melalui kua sa hukumnya Benny Lesmana dari Kantor Hukum Christie Alliance, meng gugat Ronny Soe mantra dan delapan turut tergugat lainnya berkaitan jual beli saham perusahaan itu.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti kerugian materiel sebesar US$200,68 dan kerugian imateriel Rp100 miliar terhadap para tergugat.
Sengketa jual beli saham PT Cabot Indonesia melibatkan penggugat Lili Soemantri yang menggugat Ronny Surjantoro dan Sembilan turut tergugat.
Mereka adalah turut tergugat I, PT Cabot Indonesia, turut tergugat II, Cabot Corporation, turut tergugat III, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (persero), turut tergugat IV, Aryanti Artisari (Notaris), turut tergugat V, Kementerian Hukum dan HAM, dan turut tergugat VI, Permodalan Berhad.
Selain itu turut tergugat VII, Cabot Malaysia SDN. BHD, turut tergugat VIII, Cabot SA dan Notaris pengganti Aulia Taufani sebagai turut tergugat IX.
Ihwal terjadinya jual beli saham perusahaan tersebut terjadi pada 6 Februari 1996, melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Cabot Indonesia yang kemudian diubah namanya menjadi PT Continental Carbon Indonesia (PT CCI).
Pada 15 Februari 1996 di buat Pernyataan Keputusan Rapat PT CCI yang ma na dalam salah satu agen danya mengalihkan 57.100.000 lembar saham milik penggugat kepada turut tergugat I dan turut tergugat II (Cabot Corporation) melalui jual beli saham.
PEMBUKTIAN
Kenny mengatakanpenggugat tidak mampu membuktikan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang mana jika satu unsur saja tidak terpenuhi, majelis hakim wajib menolak gugatan penggugat tersebut.
Dia mengemukakan gugatan penggugat tidak lebih dari pendapat pendapat dan pemikiran yang sangat bersifat subjektif dan sama sekali tidak didukung dengan bukti objektif yang dapat diterima oleh suatu pengadilan yang harus memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum.
Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum penggugat, Benny Lesmana, mengatakan akan menanggapi ja waban kuasa hokum tu rut tergugat I tersebut da lam tanggapan atas jawaban. (Erwin Tambunan)