Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Belum Temukan Bukti Pencucian Uang Rusli Zainal

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lembaga antirasuah itu belum menemukan bukti kuat terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal (RZ) dalam dugaan pencucian uang selain tindak pidana korupsi yang kini dalam proses persidangan.
Rusli Zainal/Antara
Rusli Zainal/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lembaga antirasuah itu belum menemukan bukti kuat terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal (RZ) dalam dugaan pencucian uang selain tindak pidana korupsi yang kini dalam proses persidangan.

JPU KPK Iskandar Marwanto usai sidang putusan sela kasus RZ, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, membenarkan hal tersebut sehingga pihak KPK tidak menyebut dugaan pencucian uang dalam tiga perkara dalam berkas dakwaaN.


"Sementara ini kita ajukan tiga perkara berupa tindak pidana korupsi," katanya,  Rabu  (20/11/2013).

Sebelumnya, santer informasi bahwa KPK juga bakal menjerat RZ dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK sempat memeriksa istri kedua RZ yang bernama Syarifah dan aset-aset politisi Partai Golkar itu di Jakarta.

Namun, dalam berkas dakwaan, JPU KPK tidak sekali pun menyinggungnya. RZ hanya didakwa dalam tiga perkara berupa dugaan korupsi kehutanan dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT), dugaan penerimaan suap, dan melakukan suap kepada anggota DPR RI serta DPRD Riau dalam kasus suap PON XVIII.

Meski begitu, Iskandar mengatakan pihaknya berharap akan ada bukti baru dari proses persidangan yang bisa menguatkan dugaan pencucian uang RZ. Sebabnya, KPK menduga kuat ada unsur pencucian uang dalam perkara kasus suap PON Riau.

"Kita masih lakukan pengembangan terus untuk pencucian uang, karena untuk kasus PON kemungkinan ada dan nanti tergantung ada tidaknya alat bukti di persidangan," ujarnya.

Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dalam putusan sela menyatakan perkara kasus terdakwa RZ akan diteruskan. Sidang selanjutnya bakal digelar dua kali sepekan pada tanggal 26 dan 28 November.

Iskandar mengatakan untuk sidang pekan depan, JPU KPK akan hadirkan sembilan saksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper