Bisnis.com, JAKARTA--Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) mendesak Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) bekerja lebih serius menangani persoalan pornografi yang makin mudah diakses anak-anak.
Komisioner KPAI bidang pornografi, Maria Advianti menegaskan pornografi masih sangat mudah diakses bahkan oleh anak-anak usia belia hingga remaja.
GTP3 merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh Presiden sebagai amanat UU No. 44/2008 tentang pornografi. Anggota GTP3 terdiri dari 17 Kementerian dan Lembaga.
Maria mengharapkan agar GTP3 dapat menghadapi tantangan terkait bahaya pornografi, terutama terkait sosialisasi dan pembinaan terhadap anak-anak mengenai bahaya pornografi. Selanjutnya, mendorong penegakkan hukum atas pelanggaran-pelanggaran pornografi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, anak-anak biasanya mengakses pornografi melalui internet, handphone/smartphone, televisi, CD porno, dan media lainnya. Hal tersebut dapat membuat anak-anak cenderung untuk menirukan adegan porno yang dilihatnya.
"Kasus video adegan porno yang diperankan siswa SMP di Jakarta beberapa waktu lalu, membuktikan bahwa anak-anak yang terbiasa melihat pornografi akan cenderung menirunya," ujar Maria dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Berdasarkan data yang diperoleh KPAI, sekitar 76% anak kelas 4-6 SD pernah melihat pornografi dan berdasarkan hasil survey BKKBN pada 2010 menunjukkan 51% remaja di Jabodetabek telah melakukan seks pra nikah.
"Sebagai upaya dalam menyelamatkan anak bangsa dari bahaya pornografi masyarakat menunggu kerja konkrit GTP3,"jelasnya.