Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Century: KPK Klaim Penyidikan Sudah 75%

Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim penyidikan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah mencapai 75%.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim penyidikan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah mencapai 75%.

"Sudah 75%," kata Ketua KPK Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pelantikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Sebelumnya di DPR, Abraham sempat mengatakan bahwa kasus Century akan disidang pada 2013.

"Jadi begini, di KPK penyidik hanya 60-70 orang, tiba-tiba ada kasus-kasus besar, jadi (target penyelesaian) bergeser tapi tidak ada masalah, kita akan usahakan," tambah Abraham.

Ia menilai yang menjadi masalah adalah bila kasus Century dihentikan.

"Kalau lewat (2013) itu tidak ada masalah, tapi yang dipermasalahkan kalau kasus di-SP3 (Surat Perintah Penyidikan Perkara), kalau tetap tidak disidang tentu tidak masalah," jelas Abraham.

Namun,  ia meyakini bahwa tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya akan ditahan.

"Kalau disidang saya tidak fokus, tapi kalau ditahan mungkin bulan ini," ungkap Abraham.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8%  menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.

Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun, dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan mencapai Rp6,7 triliun. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper