Bisnis.com, JAKARTA - Frans Hendra Winarta terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) untuk masa bakti 2013-2017 setelah musyawarah nasional organisasi advokat tertua di Indonesia itu memilihnya kembali secara aklamasi dalam musyawarah nasional di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri mengirim utusan masing-masing untuk mewakili mereka dalam acara pembukaan Musyawarah Nasional (Munas). Komisi Yudisial diwakili oleh Imam Anshori Saleh, Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi. Munas dihadiri lebih 100 peserta dari seluruh Indonesia.
Acara pembukaan Munas yang berlangsung di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu dihadiri oleh para senior Peradin, antara lain Bob Nainggolan, Eman Rajagukguk dan Abu Bakar.
Peserta munas menyatakan menerima laporan pertangunggjawaban Frans Winarta untuk kepemimpinannya dalam masa bakti 2009-2013 hasil Munas Peradin ke-7 yang berlangsung di Tangerang tahun 2009. Dalam pandangannya, masing-masing daerah menyatakan melihat kemajuan organisasi itu di bawah kepemimpinannya.
Setelah didaulat memimpin Peradin untuk masa bakti berikutnya, Frans Winarta menyatakan bersedia memimpin kembali organisasi advokat yang didirikan 1964 tersebut. "Meski sebenarnya sudah cukup lelah, saya bersedia kembali memimpin Peradin demi perjuangan penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Dia mengatakan ke depan Peradin menghadapi tugas-tugas berat menyangkut upaya perbaikan citra dan kualitas profesi para advokat, khususnya advokat-advokat anggota Peradin. Menurut Frans Winarta, dunia advokat yang semestinya adalah profesi mulai (officium nobile), kenyataannya kini banyak yang tidak sebagaimana idealnya.
"Bagi Peradin, kita lebih mementingkan kualitas para advokat dibanding kuantitasnya. Dan pendekatan ini sudah dipegang Peradin sejak dulu," kata Frans Winarta yang pada era 1980-an dikenal sebagai advokat pemberani dalam membela orang-orang yang tertindas, dan aktif di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama Adnan Buyung Nasution.
Mengenai RUU Advokat yang sedang digodog pada tingkat akhir di DPR RI, Frans Winarta mengatakan akan memperjuangkan asas multi bar (multi organisasi) dan meninggalkan ketentuan single bar (wadah tunggal) sebagaimana dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. "Peradin akan segera menemui Komisi III DPR RI untuk menyampaikan pandangan kami ini," katanya.
Sesuai dengan ketentuan AD-ART Peradin, Frans Winarta sebagai Ketua Formatur BPP Peradin terpilih sudah harus bisa melengkapi posisi-posisi kepengurusan baru organisasi tersebut dalam waktu sebulan mendatang.