Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat (8/11/2013) sebagai saksi dalam kasus suap kegiatan SKK Migas periode 2012-2013.
Namun, karena tiba di KPK sekitar pukul 13.40 WIB, nama Karen tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan saksi KPK hari ini, Jumat (8/11/2013).
Menurut Karen, kedatangannya kali ini untuk menyerahkan dokumen, sebagai data tambahan untuk keperluan penyidikan kasus tersebut. "Saya datang bawa data tambahan," ujar Karen singkat sebelum memasuki gedung KPK.
Dalam pemeriksaan kemarin, Kamis (7/11/2013), Karen diperiksa penyidik KPK sekitar 10 jam. Karen mengaku telah memberikan semua keterangan terkait tersangka mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Namun, dia enggan memerinci penjelasan apa yang disampaikan dan pertanyaan seputar apa yang diajukan oleh penyidik KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simon Tanjaya sendiri, hari ini sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.