Bisnis.com,JAKARTA--Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memutuskan memberhentikan dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia karena terbukti melanggar kode etik hakim yakni berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH, dan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Suwardi, saat membacakan putusan MKH di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
MKH yang memutus Hakim Vica ini terdiri dari Hakim Agung Suwardi sebagai ketua didampingi Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Sofyan Sitompul, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri, Komisioner KY Eman Suparman dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.
Dalam materi pembelaan secara lisan hakim terlapor Vica Natalia membantah berselingkuh/berzina, apalagi tertangkap tangan bermesraan dengan laki-laki, berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, dan melakukan percakapan seks melalui "BlackBerry Messenger".
"Hakim terlapor meminta keputusan yang seadil-adilnya oleh MKH," kata Anggota MKH Yulius, saat membacakan pertimbangan keputusan.
Namun, lanjutnya, hakim terlapor mengakui telah beberapa kali menerima tamu bernama Gali Dewangga (advokat) di rumahnya yang berakhir sekitar pukul 24.00 WIB, padahal Vica tinggal sendirian di rumahnya.
Dia juga telah mengaku pergi ke Bali saat hari kerja pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 tanpa izin ketua PN Jombang, dan saat bersamaan Dewangga juga berangkat ke Bali.
Julius juga mengungkapkan bahwa hakim terlapor bertemu hakim Agung Wijaksono malam hari pada Oktober 2009 di lobi Hotel Borobudur Jakarta dan sempat berfoto bersama.
Atas dasar itu, menurut Majelis hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (4a), Pasal 11 ayat (3a) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.
"Hal-hal yang disampaikan hakim terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Tim Pemeriksa Bawas MA, pembelaan dirinya harus ditolak," ujar Yulius.
Putusan pemberhentian dengan hak pensiun ini lebih rendah dibanding rekomendasi Bawas MA yang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau tanpa menerima hak pensiun. (Antara)