Bisnis.com, JAKARTA— Majelis Kahormatan Hakim (MKH) segera menggelar sidang terhadap tiga hakim yang diduga terlibat kasus pencabulan dan penyalagunaan narkoba.
Dalam persidangan MKH nanti, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung merekomendasikan pemecatan terhdap ketiga hakim tersebut karena perbuatan mereka terindikasi melanggar perilaku dan kode etik hakim.
“Para hakim tersebut mempunyai hak untuk membela diri di persidangan MKH," tulis siaran pers MKH, Rabu (6/11/2013).
Ketiga hakim yang diduga melakukan pelanggaran perilaku dan kode etik adalah Raja MG Lumban Tobing yang bertugas di Pengadilan Negeri Binjai. Hakim ini direkomendasikan KY untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Kedua, hakim Vica Natalia yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Jombang. MA merekomendasikan hakim wanita ini untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Terakhir, hakim Sintong Monogari Siahaan yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Dia direkomendasikan oleh KY untuk diberhentikanan secara tetap dengan hak pensiun.
Komisioner KY Taufiqurrahman mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Raja Lumban Tobing adalah diduga kuat mengkonsumsi narkotika dan bahan berbahaya (Narkoba).
“Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Vica dan hakim Sintong diduga melakukan perbuatan cabul,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Waduh, Tiga Hakim Berbuat Cabul dan ‘Make’ Narkoba
Majelis Kahormatan Hakim (MKH) segera menggelar sidang terhadap tiga hakim yang diduga terlibat kasus pencabulan dan penyalagunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 jam yang lalu
KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur

5 jam yang lalu