Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menyisir sebanyak 83.855 kendaraan pribadi yang belum melakukan daftar ulang pajak kendaraan.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan penyisiran ini bagian dari intensifikasi serta ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan.
"Ribuan kendaraan ‘bodong’ ini tercatat sejak 2009 sampai dengan September 2013 yang belum mendaftar ulang,” ujarnya, kepada Bisnis, Minggu (27/10).
Pemprov mencatat jumlah 83.855 itu adalah angka yang tercatat dari jenis kendaraan sedan, jeep, station wagon yang masuk kriteria kendaraan pribadi.
Iwa yang juga Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jabar ini mengaku sudah menugaskan secara khusus seluruh petugas Samsat di Jabar untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Alamatnya akan didatangi berdasarkan data di STNK terakhir.
Di sisi lain, penyisiran ini berpotensi mendongkrak PAD dari sisi pajak yang pada APBD Perubahan 2013 mencapai Rp10,51 triliun. Semula pada APBD 2013 murni PAD sektor pajak menyumbang Rp9,88 triliun namun meningkat sebesar Rp631 miliar.
Menurutnya, dari puluhan ribu kendaraan yang tidak mendaftar ulang tersebut sebagian kendaraannya diperkirakan sudah menjadi bangkai. Namun tetap penting untuk ditelusuri untuk tertib administrasi. “Apa benar sudah jadi bangkai, atau dicuri, kami tinggal melakukan pemblokiran jika ada kasus pencurian,” ujarnya.
Dia mengungkapkan banyaknya kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang karena tidak ada pembatasan yang jelas akan umur kendaraan di Indonesia. “Pokoknya kendaraan belum daftar ulang kami kejar terus,” tegasnya.
Persoalan lainnya adalah masih adanya mobil atau motor yang ditarik perusahaan pembiayaan, namun tidak dilaporkan serta dibayarkan pajaknya oleh perusahaan terkait.
Iwa menjelaskan banyak kehilangan jejak kendaraan yang bermasalah dalam kredit. Sampai saat ini kerjasama kami dengan pihak perusahaan pembiayaan belum berhasil.
Penyisiran juga dilakukan Dinas Perhubungan terhadap peredaran kendaraan angkutan barang ilegal di Jabar.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Deddy Taufik mengakui belum bisa mendata keseluruhan kendaraan angkutan barang yang beredar di Jabar.
“Diperkirakan ada sekitar 400.000 angkutan barang di Jabar, kami baru mendata sekitar 200.000. Nanti akan dikerjasamakan dengan kabupaten/kota untuk melakukan pendataan,” ujarnya.
Menurutnya, pendataan tersebut saat ini sedang berjalan yang datanya diperlukan untuk pembatasan operasi angkutan barang termasuk pemantauan jenis dan volume barang muatannya.
Dishub Jabar menargetkan pendataan angkutan barang bisa rampung pada tahun ini. Data tersebut akan disebar ke delapan titik jembatan timbang, yakni Losarang, Tomo, Gentong, Sindang Rasa, Balonggandu, Kemang, dan Bojong. Servernya akan terpusat di Kantor Dinas Perhubungan Jabar.
"Dengan data terpusat secara online ini informasi lebih cepat dan akurasi data lebih baik. Kebocoran bisa diminimalisasi, dan bisa menghapus pungli." (k57)
Optimalisasi Pajak Kendaraan, Jabar Sisir Ribuan Mobil Bodong
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menyisir sebanyak 83.855 kendaraan pribadi yang belum melakukan daftar ulang pajak kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Writer
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu