Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) karena berpotensi mengganggu estetika kota akibat tidak adanya kontrol lokasi pembangunan.
Reklame yang akan ditertibkan tersebut yang terpasang di pinggir jalan mulai ukuran 2 x 3 meter hingga 5 x 10 meter. Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Balikpapan Muhaimin menyebutkan ada 300 reklame yang terpasang di tiga jalan utama di Balikpapan yakni Jl. Jend. Sudirman, Jl. Ahmad Yani serta Jl. Marsma Iswahyudi.
“Masih akan dipanggil pemilik reklamenya untuk menunjukkan IMB. Kalau tidak ada akan ditertibkan utamanya yang tidak layak estetika dan konstruksinya,” ujarnya ketika dihubungi, Jumat (25/10/2013).
Muhaimin mengakui izin reklame sebelumnya hanya berupa pemberian advis oleh DTKP sebagai syarat administrasi untuk pendiriannya. Namun berdasarkan aturan yang baru, DTKP harus mengeluarkan IMB bagi reklame yang berupa konstruksi karena menyangkut masalah pengaturan lokasi dan keamanan konstruksi.
Koordinasi dalam melakukan penertiban akan dilakukan dengan Polisi Pamong Praja. Kepala Satpol PP Freddy Pasaribu mengatakan sudah ada koordinasi dengan DTKP untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan estetika dan keamanan konstruksi. “Leading sector-nya DTKP, kami hanya mengeksekusi di lapangan,” pungkasnya.