Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini (23/10), Pajak Iklan di Kota Malang Naik 300%

Upaya Asosiasi Advertising Malang (AAM) agar Pemkot Malang, Jawa Timur, menunda waktu kenaikan pajak iklan (reklame) sebesar 300% pada tahun depan, tidak membuahkan hasil.

Bisnis.com, MALANG - Upaya Asosiasi Advertising Malang (AAM) agar Pemkot Malang, Jawa Timur, menunda waktu kenaikan pajak iklan (reklame) sebesar 300% pada tahun depan, tidak membuahkan hasil.

Dalam hearing yang berlangsung di Balaikota Malang, Selasa (22/10/2013), Pemkot Malang secara resmi mulai memberlakukan kenaikan pajak sebesar 300% tersebut mulai Rabu (23/10/2013).

Rachmad Santoso, Ketua AAM, mengatakan kendati sudah melakukan keberatan dan meminta pelaksanaan kenaikan pajak ditunda, tetapi pemkot tetap bersikukuh untuk melaksanakannya.

“Kita menerima dengan terpaksa. Karena segala argumen yang kami sampaikan tidak bisa merubah pendirian pemkot,” kata Rachmad usai hearing, Selasa (22/10/2013).

Keberatan yang disampaikan AAM tersebut di antaranya dengan kenaikan sebesar itu maka peluang klien untuk memasang iklan akan menurun. Bahkan klien terancam hengkang dari Malang.

Jika hal itu maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak iklan akan terancam turun. Mengingat lonjakan tarif ratenya dinilai tidak masuk akal.

“Seperti untuk iklan insidentil seperti spanduk dan umbul-umbul misalnya jika dikalkulasi dari Rp200.000 menjadi Rp900.000 per minggu. Juga baliho besar dari Rp80 juta menjadi Rp108 juta per bulan,” jelas dia.

Namun begitu, kendati untuk pajak sudah resmi diberlakukan. AAM masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembicaraan terkait masalah Jaminan Biaya Pembongkaran (Jambong).

Harapannya Jambong maksimal hanya 10% atau bahkan gratis dari pajak yang ada. Saat ini peraturan mengenai Jambong belum ditetapkan seperti Peraturan Walikota (Perwali) No.34/2013 yang puncaknya ditandai dengan kenaikan pajak sebesar 300%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper