Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persaingan Tak Sehat, KPPU: Kartel Lebih Kejam Daripada Korupsi

Praktik kartel di Indonesia dinilai lebih kejam daripada kejahatan korupsi, sehingga layak menjadi isu arus utama dalam beberapa tahun ke depan.

Bisnis.com, MAKASSAR—Praktik kartel di Indonesia dinilai lebih kejam daripada kejahatan korupsi, sehingga layak menjadi isu arus utama dalam beberapa tahun ke depan.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan efek kartel dapat dirasakan langsung oleh masyarakat seperti tingginya harga daging sapi, bawang putih, hingga biaya logistik.

“Di negara-negara maju kartel adalah kejahatan ekonomi luar biasa,” katanya dalam diskusi bertajuk Membongkar Kartel di Pertamina, Selasa (22/10/2013).

KPPU, katanya, dalam beberapa bulan terakhir disibukkan dengan kasus-kasus kartel. Kasus kartel yang telah diajukan sebagai perkara di antaranya soal bawang putih dan daging sapi.

Dia memberi contoh harga bawang putih di China sekitar US$1 per kilogram, sementara di Indonesia dijual pada kisaran US$3-US$6 per kg. Adapun di level pedagang rata-rata hanya mengambil untung sekitar Rp750 per kg.

Realitas itu, lanjutnya, menunjukkan ada sekelompok pemain yang dengan leluasa bisa mengambil margin keuntungan sangat besar dari tingginya harga bawang di Indonesia.

Hal yang hampir sama terjadi pada kasus harga daging sapi yang sangat tinggi, pernah menyentuh Rp100.000 per kg. Tingginya harga daging, katanya, menjadi ancaman bagi pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Syarkawi mengakui KPPU bisa habis energi dengan banyaknya kasus kartel di Indonesia, lantaran sumber daya Komisi yang terbatas. Penanganan kartel juga tidak mudah, bahkan di Jepang dibutuhkan waktu 2-3 tahun untuk satu kasus. “Jika pada 2009-2014 korupsi jadi isu utama, pada 2014-2019 isu utamanya bisa saja soal kartel,” katanya.

Pasalnya praktik kartel bakal menghambat pertumbuhan ekonomi dengan adanya hambatan masuk bagi pelaku usaha baru ke dalam industri.

KARTEL BBM

Sementara itu, Anggota DPR-RI Komisi VII Asmin Amin mencurigai ada praktik kartel terkait bisnis distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya di Pertamina Regional VII Sulawesi.

Menurutnya, hanya ada satu pengusaha yang selalu menjadi mitra PT Pertamina (persero) dan menyebabkan pengusaha lain tidak bisa masuk ke dalam bisnis tersebut.

Namun, menurut Syarkawi, apa yang terjadi dalam kasus yang dituduhkan legislator PKS itu bukanlah praktik kartel, melainkan sebagai dugaan bentuk persekongkolan.

Kartel adalah praktik yang dilakukan sejumlah kecil pelaku usaha yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti-monopoli, praktik kartel dilarang pada hampir semua negara.

Aturan soal larangan kartel terdapat dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 11 menyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (M Taufikul Basari)
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bisnis Indonesia, 23/10/2013
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper