Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Komentar DPR Terkait Perppu yang Dikeluarkan SBY

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menuai pro dan kontra dari anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
jibiphoto
jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menuai pro dan kontra dari anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ahmad Yani, anggota Komisi III fraksi PPP mengatakan Perppu MK telah melanggar konstitusi, karena pemilihan hakim konstitusi adalah tanggung jawab Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR.

Menurut Yani, dengan adanya Perppu itu nantinya akan memberi kewenangan pada Komisi Yudisial (KY) untuk membentuk tim panel ahli dalam uji kepatutan dan kelayakan hakim konstitusi.

”Jika uji kepatutan dan kelayakan diserahkan kepada KY, maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Pasal Perppu ini gawat karena sudah mengambil ranah yang diatur oleh konstitusi,” ujar Yani di Gedung DPR, Jakarta.

Yani beranggapan revisi UU tentang MK akan jauh lebih baik dibandingkan dengan menerbitkan Perppu. “Saya yakin revisi UU MK merupakan langkah tepat untuk menyikapi masalah yang menimpa MK karena aspirasi seluruh pihak dapat terakomodir. Selain itu, DPR dan publik juga dapat ikut mengawasi pelaksanannya,” terangnya.

Anggota Komisi III Fraksi PDI-Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, mengatakan akan melihat terlebih dahulu unsur kepentingan dikeluarkannya perppu tersebut sebelum memutuskan untuk menerimanya.

"Seharusnya tidak dapat diintervensi oleh eksekutif. Terlebih dahulu kami akan melihat unsur kegentingan apa yang menjadikan Presiden mengeluarkan Perppu ini. Nanti kalau sudah tahu baru kita putuskan akan menerima atau menolaknya," jelasnya.

Sementara, Martin Hutabarat anggota komisi III fraksi partai Gerindra memiliki pandangan yang berbeda mengenai penerbitan Perppu tersebut. Martin justru menilai Perppu dapat menyelamatkan MK. "Isinya (Perppu) bagus, itu harapan masyarakat. Terdapat persyaratan ketat untuk mengisi posisi hakim konstitusi," kata Martin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10).

Martin juga mengapresiasi aturan soal panel ahli untuk memilih hakim konstitusi yang termuat dalam Perppu. Dia bahkan mengusulkan agar panel ahli itu juga digunakan untuk memilih hakim agung. "Jadi ini suatu terobosan yang saya hargai untuk jabatan-jabatan yang begitu penting soal panel ahli ini," katanya.

Namun, Martin tetap mempertanyakan tujuan Presiden SBY mengeluarkan Perppu tersebut. “Mengapa baru diterbitkaan sekarang sementara nuansa kegentingan sudah tak tertangkap. Seharusnya, Perppu diterbitkan sesaat setelah kasus terjadi.”

Sebelumnya, Presiden SBY telah menandatangani Perppu No. 1/2013 mengenai MK di Yogyakarta, Kamis (17/10). Perppu tersebut mengandung tiga substansi yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper