Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Mau Gedung Disita, PT Telkom Ajukan Pembatalan Putusan BANI 482

PT Telkom mengajukan mengajukan permohonan pembatalan terhadap Putusan Perkara (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) BANI nomor 482 tentang ganti rugi perusahaan itu kepada PT Gilland sebesar Rp1,5 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Telkom mengajukan mengajukan permohonan pembatalan terhadap Putusan Perkara (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) BANI nomor 482 tentang ganti rugi perusahaan itu kepada PT Gilland sebesar Rp1,5 miliar.

Adapun terkait dengan permohonan sita aset PT Telkom yang diajukan PT Gilland, sepenuhnya menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung, yang sepatutnya mempertimbangkan proses pemeriksaan pembatalan yang akan berlangsung.

Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Arif Prabowo, Vice Preident Public Relation PT Telkom, menanggapi berita tentang  Gedung Pusat Telkom Di Bandung Terancam Disita, edisiSelasa (8/10/2013).

Menurut Arif, sengketa tersebut muncul akibat pengakhiran perjanjian penggunaan fasilitas telekomunikasi , dan pemutusan jaringan jaringan PT Telkom yang menurut PT Gilland dilakukan sepihak oleh PT Telkom. Gilland merasa mengalami kerugian investasi dan fasilitas pendukung sebesar Rp4,57 miliar, yang pada akhirnya mengajukan sengketa perdata kepada BANI.

Pada 31 Juli 2013, BANI memutus dan mengabulkan sebagian gugatan PT Gilland, yakni ganti rugi yang dibebankaan kepada PT Telkom sebesar Rp1,5 miliar.

“Mengacu pada pasal 70 dan pasal 71 UU No 30/1999 tentang arbitrase dan aternatif penyelesaian sengketa, PT Telkom masih mempunyai upaya hukum, yakni mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI yang pendaftarannya dilakukan pada 20 September 2013 ke Pengadilan Negeri Bandung,” katanya, Selasa (14/10/2013).

Pada saat memenuhi panggilan Aamining pada 2 Oktober 2013, PN Bandung pada prinsipnya mematuhi lembaga peradilan yang ada, oleh karena PT Telkom memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap Putusan Perkara BANI nomor 482 sebagaimana bunyi ketentuan pasal 70 UU Arbitrase.

Dengan demikian, pelaksanaan Putusan Perkara BANI masih harus menunggu putusan dari Majelis Hakim yang memeriksa permohonan pembatalan terhadap putusan Perkara BANI 428 yang telah dimohonkan oleh PT Telkom.

Terkait dengan permohonan sita aset PT Telkom yang diajukan PT Gilland, sepenuhnya menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung, yang sepatutnya mempertimbangkan proses pemeriksaan pembatalan yang akan berlangsung.

Sebelumnya diberitakan PT.Giland Teknikatama mengajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Kantor Pusat PT.Telkom Tbk di Bandung, Jawa Barat, lantaran mengabaikan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

"Kami mengajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Telkom ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata Direktur Utama PT.Giland Teknikatama, Rusdy A. Bakar, Selasa (8/10/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper