Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Sumbagut: Bayar Kenaikan Upah Paling Lambat Desember 2013!

Bisnis.com, PEKANBARU - SKK Migas wilayah Sumbagut meminta PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan KKKS lainnya yang ada di Riau agar membayar kenaikan upah minimum Rp720.000 per bulan beserta rapelnya paling lambat pertengahan Desember 2013.

Bisnis.com, PEKANBARU - SKK Migas wilayah Sumbagut meminta PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan KKKS lainnya yang ada di Riau agar membayar kenaikan upah minimum Rp720.000 per bulan beserta rapelnya paling lambat pertengahan Desember 2013.

Hal itu tertuang dalam surat yang ditulis oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) Bahari Abbas, sebagai hasil pertama dalam perundingan antara wakil buruh kontraktor dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, di Gedung Surya Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Kamis malam (10/10/2013).

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis malam (10/10/2013), Bahari Abbas telah mengirimkan surat kepada Chevron dan KKKS lainnya di wilayah Riau agar segera melaksanakan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) paling lambat pembayaran pertengahan Desember 2013, termasuk rapelnya.

“Kemudian, Chevron juga telah menindaklanjuti kepada semua mitra kerja terkait untuk melaksanakannya melalui surat dimaksud, pada hari ini juga [Kamis, 10 Oktober 2013],” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/10/2013).

Bahari menegaskan dalam perundingan juga dibantu mediasi oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Nazarudin, serta Istiawati Ayus anggota DPD RI asal Riau.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan buruh kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menuntut pembayaran kenaikan upah minimum sebesar Rp720.000 per bulan, yang belum dibayarkan sejak Januari 2013 hingga sekarang.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Riau No.24 Tahun 2013, besaran upah minimum subsektor migas Provinsi Riau Tahun 2013 adalah sebesar Rp2.250.000 per bulan. Upah tersebut naik Rp720.000 dari tahun lalu sebesar Rp1.530.000 per bulan.

Namun, upah minimum 2013 tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Riau Rusli Zainal dan ditetapkan di Pekanbaru pada 17 Juni 2013.

Meski demikian, pergub ini berlaku surut sejak 1 Januari 2013. Namun hingga sekarang, rapelan kenaikan upah minimum itu belum juga dibayarkan oleh para kontraktor Chevron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper