Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul dikabulkannya kasasi Siti Hardiyanti Rukmana, alias Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama oleh Mahkamah Agung terkait dengan sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), pihak pemohon tegaskan Hary Tanoesoedibjo harus serahkan stasiun televisi itu kembali ke pemilik awal.
Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana Harry Ponto menuturkan meskipun salinan putusan resmi belum diterima, tetapi intinya adalah kepemilikan Berkah Karya Bersama atas TPI mesti dikembalikan ke tangan kliennya.
"Inti gugatan kami tindakan mereka menguasai TPI pada Maret 2005 sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, kepemilikan mereka yang kemudian diserahkan ke PT MNC Tbk adalah tidak sah. Putusan ini menguatkan Tutut sebagai pemilik TPI," paparnya kepada Bisnis, Kamis malam (10/10).
Mengenai skema peralihan kembali kepada kliennya, Harry menyatakan hal itu bukan masalah mereka dan menjadi urusan MNC. TPI, yang sekarang berganti nama menjadi MNC TV, saat ini tercatat sebagai salah satu aset milik MNC.
"Makanya kalau ambil alih perusahaan caranya yang benar," ujarnya.
Saat ini, perusahaan kepunyaan Hary Tanoesoedibjo itu diklaim memiliki 75% saham TPI. Hal ini berdasarkan pengalihan saham dari Berkah Karya Bersama, yang juga dimiliki Hary Tanoe, kepada MNC pada 2007.
Seperti diketahui, pada 2 Oktober MA mengumumkan di situsnya mengenai dikabulkannya kasasi Tutut. Sayangnya, pengumuman itu hanya mencantumkan putusan kabul tanpa disertai pertimbangan hukum dari majelis hakim yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara.
Baik Harry maupun kuasa hukum Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong mengaku belum mendapatkan salinan resmi putusan itu. "Saya baru tahu dari media. Memang di situsnya putusannya kabul, tapi tidak dijelaskan apa yang dikabulkan. Jadi, masih belum jelas," sebutnya ketika ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sengketa kepemilikan ini bermula ketika Tutut menuding Berkah Karya Bersama menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) yang tidak sah pada 18 Maret 2005. Hasil RUPSLB itu diantaranya adalah perubahan jajaran direksi TPI.
Padahal, sehari sebelumnya Tutut dan pemegang saham yang lain telah menyelenggarakan RUPSLB yang juga menghasilkan perombakan direksi.
Pada 2010, perseteruan ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengadilan memutuskan RUPSLB versi Berkah Karya Bersama merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, pihak Berkah Karya Bersama mengajukan banding atas putusan tersebut dan dikabulkan pada 2011.
Lantaran keberatan, pihak Tutut kemudian melayangkan kasasi ke MA dan akhirnya dikabulkan pekan lalu.