Bisnis.com, MALANG—Dinas Pendapatan Kota Malang menerapkan sistem online untuk penyetoran pajak daerah yang bisa dihitung sendiri, self assessment, yakni pajak parkir, restoran, hotel, dan hiburan untuk mengintensifkan penerimaan serta transparansi pengelolaannya.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto mengatakan pada tahap awal, penerapan sistem online diberlakukan pada penyetoran pajak restoran yang dimulai per 20 Oktober 2013.
“Tahun ini, hanya 100 restoran yang menggunakan sistem online,” kata Ade di Malang, Selasa (8/10/2013).
Sedangkan untuk pemberlakuan penyetoran pajak hotel, parkir, dan hiburan secara online pada tahun depan dengan pertimbangan melihat tingkat efektifitas sistem tersebut.
Dengan penggunaaan sistem online, dia memperkirakan, terjadi peningkatan penerimaan pajak restoran sebesar 30%. Pada 2013, target penerimaan pajak restoran sebesar Rp15 miliar diharapkan meningkat menjadi Rp18 miliar karena pemberlakuan sistem tersebut berlaku efektif tiga bulan. Jumlah restoran di Kota Malang sebanyak 657 unit dan hotel sebanyak 89 unit.
Besaran pajak yang dipungut berbeda antara restoran besar dan kecil. Restoran dengan omzet Rp15 juta ke atas, maka pengenaan pajaknya 10% dari total omzet, sedangkan restoran dengan omzet di bawah Rp15 juta hanya 5%.
Jika ditambah dengan penerimaan pajak parkir, hotel, dan hiburan, penerimaannya ditargetkan mencapai Rp45 miliar hingga akhir 2013.
Total penerimaan pajak daerah Kota Malang pada 2013 sebesar Rp210 miliar yang terdiri atas 9 pajak daerah, yakni pajak parkir, restoran, hotel, hiburan, PBB, reklame, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, air bawah tanah, dan penerangan jalan umum.
“Kalau penyetoran pajak menggunakan sistem pembayaran tersebut, tentu penerimaannya bisa lebih besar karena tidak aparat maupun wajib pajak yang bisa bermain.” Namun dia masih belum menghitung berapa peningkatan dari pajak tersebut.