Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Struktur Organisasi BPN Diubah, Ditambah Satu Deputi

Bisnis.com,  JAKARTA -- Pemerintah merubah struktur organisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menambahkan Deputi bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 63/2013 yang ditandatangani oleh

Bisnis.com,  JAKARTA -- Pemerintah merubah struktur organisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menambahkan Deputi bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 63/2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2013.

Mengacu pada laman resmi Sekretariat Kabinet RI, penambahan Deputi bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di dalam tubuh BPN dilakukan untuk mendukung pembangunan kepentingan umum dan perlindungan lahan pertanian. Hal itu juga dilakukan demi mendorong percepatan reformasi birokrasi.

Pasal 24 Pepres tersebut menyebutkan, Deputi bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi.

Sebagaimana diunggah pada laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Selasa (8/10/2013), Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan sejumlah fungsi yaitu:

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilian tanah, konsolisadi tanah, pengaturan; dan penetapan tanah instansi;
b. Pelaksanaan pengelolaan tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi;
c. Pembinaan teknis Penilai Tanah; d. Pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
e. Pengaturan dan penetapan hak atas tanah untuk instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi.

Menurut Pepres ini, Kepala BPN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala BPN diberikan setingkat Menteri.

Namun demikian, perpres baru sama sekali tidak menyinggung keberdaan Komite Pertanahan sebagaimana disebutkan dalam perpres sebelumnya yaitu Pepres No. 10/2006.

Perpres No. 10/2006 menyebutkan bahwa Komite Pertanahan  beranggotakan 17 pakar bidang pertanahan dan tokoh masyarakat yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPN. Komite ini bertugas memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada Kepala BPN dalam merumuskan kebijakan nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper