Bisnis.com, JAKARTA - Selain menerapkan dugaan korupsi dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dan Kab.Lebak, Banten, KPK juga berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan untuk menelusuri dugaan itu, KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Iya, kami akan kerja sama dengan PPATK, untuk mengecek apakah ada transaksi mencurigakan,” katanya.
Menurutnya, jika dari hasil pemeriksaan PPATK diduga ada aliran dana mencurigakan terkait kasus sengketa pilkada MK yang kini ditangani oleh KPK, maka laporan itu akan menjadi dasar dari penyidikan baru. Namun, sampai saat ini prosesnya masih berjalan dan belum dapat dijelaskan lebih rinci.
Adapun tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Akil, diduga berkaitan dengan upaya menggunakan perusahaan yang dikendalikan kerabat dekatnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
KPK menemukan rekening perusahaan, yang diduga menjadi tempat Akil menyamarkan asal-usul perolehan dana tersebut, yang besarnya mencapaiRp 100 miliar.
Selain memeriksa keuangan Akil, KPK juga berencana menelusuri dugaan transaksi mencurigakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani.
Meskipun tidak berstatus tersangka, namun keduanya memiliki hubungan dengan salah satu tersangka yakni Tubagus Chaeri Wardana, yang merupakan suami dari Airin dan adik kandung Gubernur Banten. Sedangkan permintaan laporan keuangan Wawan, sudah dimintakan KPK kepada PPATK, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan rekening dan aset lainnya, yang diduga berkaitan dengan kasus sengketa pilkada MK itu.