Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengaku sering mendapatkan aduan mengenai kinerja Mahkamah Konstitusi.
Namun, Suparman menjelaskan KY tidak bisa berbuat banyak menindaklanjuti berbagai laporan tersebut karena tidak memiliki kewenangan mengawasi MK.
KY hanya bisa memberikan saran, pandangan, dan meneruskan laporan dari masyarakat kepada pimpinan MK.
"Maka sebagian kami sampaikan ke MK, setidaknya sebagian telah kami sampaikan kepada Ketua MK yang lama, Pak Mahfud MD," kata Suparman, Sabtu (5/10/2013).
Dia mengatakan menyambut baik rencana pemerintah mengajukan Perpu Undang Undang Mahkamah Konstitusi.
"Mudah-mudahan bisa segera keluar dan KY bisa mengambil peran menyelamatkan konstitusi karena spirit kita menyelamatkan lembaga yang sangat penting," katanya.
Suparman yakin KY mampu mengawasi 9 hakim konstitusi karena selama ini telah melaksanakan tugas mengawasi 8.000 hakim di seluruh Indonesia.