Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Century: KPK Periksa Dirut PT Kliring Berjangka

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hari ini giliran Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Surdiyanto Suryodarmojo

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hari ini giliran Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Surdiyanto Suryodarmojo yang diperiksa KPK.

Surdiyanto dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, Mantan Deputi Bank Indonesia, yang menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan mengenai adanya tuntutan dari masyarakat agar Bank Mutiara (dulu bank Century) membayarkan tuntutan pada PT Antaboga Delta Sekuritas, dapat dinilai melanggar jika dilakukan.

Pasalnya, katanya, dana anggaran itu sudah masuk dalam bailout. "Kalau dibayarkan kategorinya melanggar," ujar Adnan hari ini, Selasa (24/9/2013).

Sebelumnya, kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan Bank Mutiara membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp41 miliar. 

Yang dikonsultasikan adalah soal boleh tidaknya mengambil uang bailout (dana talangan) Bank Century untuk diberikan kepada investor Antaboga.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan status tersangka, pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper